sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

HuDev UI kembalikan uang Rp1,2 miliar terkait dugaan korupsi BAKTI Kominfo

HuDev tidak merasa telah melakukan perencanaan atau penelitian terhadap proyek tersebut.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 20 Jan 2023 14:34 WIB
HuDev UI kembalikan uang Rp1,2 miliar terkait dugaan korupsi BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Rp1,2 miliar dari Human Development (HuDev) Universitas Indonesia (UI). Uang itu merupakan pengembalian dari HuDev UI, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, uang itu diberikan kepada HuDev untuk pembayaran konsultannya dalam mengkaji proyek tersebut. Sayangnya, HuDev tidak merasa telah melakukan perencanaan atau penelitian terhadap proyek tersebut.

“Dari HuDev menyerahkan Rp1,2 miliar sekian,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Kuntadi merasa, hal ini sebagai progres baik, karena semakin menekankan, proyek tersebut memang fiktif adanya. Bahkan, hasil penelitian, kajian, dan teknik semuanya dinyatakan fiktif.

Oleh sebab, tenaga ahli HuDev UI 2020 Yohan Suryanto, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan memberikan namanya dalam kajian fiktif. Semata hanya untuk memuluskan rencana proyek ini.

Sementara, kajian ini dibuat oleh BAKTI, dengan pembayaran kontrak kerja di awal juga dari BAKTI. Maka dari itu, pihak HuDev disebut penyidik merasa tidak melakukan apapun.

“Nah itu dia (Yohan) mengatasnamakan itu (HuDev). Kontrak si resmi, tetapi dia seolah-olah mengatasnamakan HuDev. Pdahal dia tidak punya skill untuk itu,” ujar Kuntadi.

Kini, Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HuDev UI untuk membuat kajian teknis. 

Sponsored

Pada dasarnya, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latief. Sehingga dapat dimasukkan ke dalam kajian, supaya terjadi kemahalan harga pada owner estimate (OE).

Tersangka terkena Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid