sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW minta Polri mengembangkan kasus Djoko Tjandra

Polri harus mengembangkan adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 31 Jul 2020 10:07 WIB
ICW minta Polri mengembangkan kasus Djoko Tjandra

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Kepolisian karena telah berhasil meringkus buronan kelas kakap dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

ICW mendesak agar Djoko Tjandra bisa kooperatif dalam menjalani masa hukuman. Juga menuntutnya kooperatif dalam memberikan informasi kepada penegak hukum, terkait pihak-pihak yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir.

“Polri harus mengembangkan adanya kemungkinan petinggi Korps Bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Disisi lain, kepolisian perlu segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Penggunaan surat palsu merujuk pada surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri.

ICW juga meminta Polri segera berkoordinasi dengan KPK, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap Djoko Tjandra. Juga pengusutan terhadap advokatnya Anita Kolopaking dan pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

Kurnia pun mengingatkan, Djoko Tjandra hanya satu dari sekian banyak buronan yang tersebar di beberapa negara. Berdasarkan catatan ICW, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

“Tentu ini harus menjadi fokus bagi pemerintah, terlebih lagi jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh para buronan tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp 53 triliun,” ucapnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra berhasil ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur kemarin sekitar pukul 22.39 WIB.

Sponsored

Djoko Tjandra turun dari pesawat berwarna putih yang mendarat di lapangan lepas landas VIP dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Penangkapan Djoko Tjandra menggemparkan karena bertahun-tahun aparat penegak hukum memburunya. Sebelum dieksekusi, Djoko sempat kabur ke Papua Nugini karena bocornya putusan PK. Kemudian menjadi buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Beberapa waktu lalu, red notice Djoko Tjandra juga sempat dihapus dari pangkalan data (database) Interpol. Bahkan, Djoko Tjandra bisa membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), paspor, mengajukan PK ke PN Jaksel, hingga berpelesiran ke Kota Pontianak.

Berita Lainnya
×
tekid