sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW tagih janji Kemendagri pecat 1.124 PNS koruptor

Pemecatan PNS koruptor seharusnya telah rampung pada Desember 2018 lalu.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Selasa, 07 Mei 2019 18:57 WIB
ICW tagih janji Kemendagri pecat 1.124 PNS koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bertindak tegas memecat 1.124 PNS berstatus terpidana korupsi. Menurut ICW, pemecatan PNS terpidana korupsi seharusnya tuntas pada Desember 2018. 

Aktivis ICW Egi Primayogha mengatakan, lantaran berbagai kendala, batas akhir pemecatan PNS itu diperpanjang hingga April 2019. Namun, sampai awal Mei 2019 proses pemecatan belum rampung dilaksanakan. 

"Dalam pertemuan dengan tim ICW pada 12 April 2019, tim Kemendagri mengatakan akan mulai kembali membicarakan permasalahan pascahelatan pemilu 17 April 2019. Tim Kemendagri juga berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut," kata Egi dalam pernyataan resmi, Selasa (7/5). 

Menurut Egi, Kemendagri memiliki peran penting untuk menuntaskan permasalahan ini. Dalam Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Dalam Pasal 68 UU tersebut, Kemendagri juga berwenang untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah. Lebih lagi, Kemendagri turut menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor.

"Lambatnya proses pemecatan adalah bentuk ketidakpatuhan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) terhadap peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, mereka patut diberikan sanksi," kata Egi menuturkan.

Berdasarkan surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/50/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat) oleh PPK, PPK akan dijatuhi sanksi administratif jika tidak melaksanakan pemecatan hingga batas waktu 30 April 2019. Bentuk sanksi administratif yang dijatuhkan didasarkan pada Pasal 81 ayat (2) huruf c UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Egi menilai, lambannya pemecatan PNS koruptor menunjukkan ciri malas birokrasi dan ketiadaan komitmen antikorupsi, dari PPK di institusi tingkat pemerintah pusat dan daerah. 

Sponsored

Karena itu, kata dia, ICW mendesak agar Kemendagri bertindak transparan dalam proses pemecatan PNS koruptor. Hal ini dapat dilakukan dalam bentuk pengumuman secara berkala, terkait jumlah PNS koruptor yang telah dipecat.  

Selain itu, Kemendagri dan Kemenpan-RB perlu mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi kepada PPK yang tidak patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Pihak ICW juga meminta Kemendagri berkoordinasi dengan seluruh instansi yang bertanggungjawab, untuk mempercepat proses pemecatan PNS koruptor dan pemberian sanksi terhadap PPK.

"Jika langkah tersebut tidak diambil, Presiden RI Joko Widodo harus turun tangan dan menegur keras jajaran menteri dan pimpinan lembaga lain di bawahnya yang lalai menjalankan tugas," kata Egi menegaskan.

Berita Lainnya
×
tekid