sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ini pesan Mahfud MD kepada 184 kepala daerah terpilih

Kondisi daerah yang stabil sangat menentukan jalannya roda pemerintahan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 15 Apr 2021 07:32 WIB
Ini pesan Mahfud MD kepada 184 kepala daerah terpilih

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berpesan, agar kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 menghindari perilaku koruptif. Dia mengingatkan, harus melaksanakan amanah sebaik-baiknya.

"Para kepala daerah yang telah dilantik agar menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, menghindari korupsi, dan sedapat mungkin menunaikan janji-janji politiknya," ujar Mahfud, saat memberi arahan secara virtual kepada 184 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020, Rabu (14/4).

Ia juga meminta, selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam kebijakan pengamanan di wilayahnya. Mahfud menuntut, kepala daerah terpilih turut mendukung dan mengimbau kepada masyarakat terkait kebijakan larangan mudik Lebaran Idulfitri 1442 H.

Menurut Mahfud, kondisi daerah yang stabil sangat menentukan jalannya roda pemerintahan. "Kami membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemda," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dia juga mendesak kepala daerah terplih mengetatkan dan menegakkan protokol kesehatan. Terutama selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1442 H

"Kepala daerah yang terpilih dalam pilkada merupakan mandataris rakyat yang perlu kita jaga legitimasinya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut, mengguritanya tindak pidana korupsi sebagai buah dari sistem politik. Tingginya beban biaya politik mendorong kepala daerah melakukan korupsi. 

"Ketika duduk sudah berpikir korup untuk mengembalikan modal, karena tidak semua kepala daerah memiliki keuangan yang cukup," ucapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (8/8).

Sponsored

Berdasarkan data penindakan KPK dari tahun 2004 hingga Mei 2020, tindak pidana korupsi suap merupakan paling banyak ditemukan atau 704 perkara. Lalu, pengadaan barang dan jasa 224 perkara, perizinan 23 perkara, pungutan liar 26 perkara, penyelenggaraan anggaran 48 perkara, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 36 perkara, dan merintangi proses penyidikan 10 perkara.

Dari segi jenis profesi, subjek hukum swasta paling banyak melakukan korupsi atau 380 perkara. Disusul kemudian anggota DPR/DPRD 274 perkara, pejabat pemerintah (eselon I,II,III,IV) 230 perkara, wali kota/bupati/wakil 122 perkara, kepala lembaga/kementerian 28 perkara, hakim  22 perkara, gubernur 21 perkara, pengacara 12 perkara, jaksa 10 perkara, komisioner 7 perkara, korporasi 6 perkara, duta besar 4 perkara, dan polisi 2 perkara.

Berita Lainnya
×
tekid