sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa periksa ASN dari Bea Cukai dan Kemendag dalam kasus impor baja

Saksi diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara 2016-2019 dan antara 2018-2020.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 06 Jun 2022 19:41 WIB
Jaksa periksa ASN dari Bea Cukai dan Kemendag dalam kasus impor baja

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Pemeriksaan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Empat orang itu berasal dari dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (6/6).

Ketut memaparkan, saksi pertama ialah Dawny Marbagio selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor. 

Saksi kedua adalah Mayeli Hasanudin selaku staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Sementara yang ketiga ialah  Firza Yoga Pratama selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

“(Mereka) diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara 2016-2019 dan antara 2018-2020,” jelas Ketut.     

Saksi terakhir adalah Rima selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ia diperiksa terkait penerimaan surat permohonan dari beberapa unit untuk dimintakan tanda tangan Dirjen dan menerima surat yang telah ditandatangani Dirjen, selanjutnya diberikan ke staf lainnya untuk diberi nomor. 

Beberapa waktu lalu, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka bernama Tahan Banurea dalam kasus tersebut. Tersangka menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Sponsored

Tersangka kedua yang ditetapkan ialah Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia bernama Taufiq. Ia bekerja sama dengan BHL, yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB supaya memperlancar pengurusan pembuatan sujel di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Tidak lama, penyidik menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka paling mutakhir adalah BHL yang diketahui merupakan pemilik dari perusahaan yang memakai nama Meraseti.

Berita Lainnya
×
tekid