sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung: BPJS Ketenagakerjaan merugi Rp22 triliun

Nilai kerugian tersebut bukan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Jun 2021 07:55 WIB
Kejagung: BPJS Ketenagakerjaan merugi Rp22 triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Nilai kerugian diduga mencapai Rp22 triliun. 

Dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan, nilai kerugian tersebut bukan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, berasal dari laporan masyarakat dengan menyertakan dugaan kerugian negara.

"Itu dari laporan (masyarakat), tapi siapanya saya tidak bisa menyebutkan. Karena saya harus merahasiakan," kata Ali Mukartono, Selasa (15/6).

Ali menuturkan, sampai saat ini Kejagung masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi itu. Ada jutaan transaksi. "Masih jalan, tapi kan transaksinya banyak, sampai jutaan," ucapnya.

Sponsored

Untuk diketahui, dalam rapat dengan DPR disebutkan nilai kerugian Rp22 triliun pada kasus BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari investasi saham merugi Rp11 triliun dan reksadana merugi Rp11 triliun. Penyidik sampai saat ini belum menetapkan tersangka.

"Ada jutaan transaksi yang diperiksa dan itu masih berjalan. Dari sebagian yang sudah menunjukan belum adanya kerugian akibat melawan hukum," ujar Ali dalam rapat dengan DPR.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid