sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung setujui permintaan KPK supervisi kasus Djoko Tjandra

"Korps Adhyaksa" telah menerima permintaan dokumen kasus Djoko Tjandra dari komisi antikorupsi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 12 Nov 2020 19:50 WIB
Kejagung setujui permintaan KPK supervisi kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menerima surat permintaan dokumen kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, pihaknya telah menandatangani permintaan dokumen itu. Namun, enggan menanggapi tudingan KPK yang merasa diabaikan.

"Sudah saya tanda tangani, kok," ucapnya di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Terkait dengan supervisi dalam kasus Djoko Tjandra, Ali mengungkapkan, pengembangan kasus menjadi wewenang penyidik KPK sepenuhnya. Pasalnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Itu terserah mereka. Kan, sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.

KPK sebelumnya merasa diabaikan Kejagung berkaitan dengan permintaan dokumen kasus Djoko Tjandra. Padahal, permohonan tersebut bentuk supervisi.

Supervisi antara KPK dengan Kejagung dilakukan usai dilaksanakannya gelar perkara terbuka yang dihadiri komisi antikorupsi dan Bareskrim Polri.

Dalam rangka supervisi, KPK mengaku, telah mengirimkan dua kali surat permohonan dokumen kasus Djoko untuk membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid