sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung temukan bukti IWS menghambat penyelidikan kasus LPEI

Sampai dengan 12 Februari 2022, IWS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Salemba Jakarta.

Dinda Berenice
Dinda Berenice Senin, 24 Jan 2022 22:34 WIB
Kejagung temukan bukti IWS menghambat penyelidikan kasus LPEI

Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik ​​Biro Investigasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, melakukan pengalihan tanggung jawab terhadap tersangka dan bukti (tahap II) pada satu berkas atas nama IWS.

"Tim investigasi menemui kendala yang menghambat penyelidikan, terutama ketika tim investigasi penyelidikan etik mempertanyakan beberapa saksi untuk mendapatkan bukti. Saksi NH, saksi RAR, saksi CR, saksi AA dan saksi EM dan sengaja tidak memberikan kesaksian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1). 

Seperti diketahui, pada November 2021, Kejagung menetapkan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018 IWS sebagai tersangka, bersama enam lainnya.

Khusus IWS, Eben menambahkan, tim investigasi menemukan bukti yang cukup bahwa peran IWS atau tersangka adalah sengaja mendorong, memengaruhi dan mengajak saksi langsung atau tidak langsung, terhalang atau terhambat, dalam proses penyelidikan tindakan melakukan kejahatan korupsi.

Untuk itu, Kejagung mengenakan sejumlah pasal kepada tersangka yaitu, Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 22 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti tersangka (tahap II), tersangka IWS didampingi oleh dua kuasa hukum. Setelah itu ditahan dari 25 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Salemba Jakarta Selatan," jelas dia.

Setelah penyerahan tanggung jawab dan barang bukti tersebut di atas, Tim Penuntut akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pengesahan berkas atas nama tersangka IWS ke pengadilanTipikor, Pengadilan Negeri Jakarta kelas IA Khusus.

Sponsored

Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.


 

Berita Lainnya
×
tekid