sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan cari nilai suap Indrasari Wisnu Wardhana di kasus CPO

Kejaksaan meyakini adanya dugaan suap dari eksportir ke Indrasari Wisnu Wardhana.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 20 Apr 2022 07:57 WIB
Kejaksaan cari nilai suap Indrasari Wisnu Wardhana di kasus CPO

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan mendalami dugaan suap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Pendalaman dilakukan pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, penyidik menduga dalam kasus ini pihak eksportir memberikan imbalan untuk mendapatkan izin ekspor CPO.

“Soal pemberiannya akan kita dalam karena itu terkait modus suap dan gratifikasi sehingga izin Penerbitan Ekspor (PE) bisa keluar,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (19/4) malam.

Supardi menyatakan, izin PE tersebut juga berkaitan dengan kasus lainnya yang saat ini tengah ditangani Korps Adhyaksa. Kasus itu ialah dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021.

Pasalnya, proses ekspor-impor tidak jauh dari Kemendag itu sendiri. Untuk itu, pendalaman terhadapnya akan ditelusuri apakah akan bermuara pada nama sama yang sama, yakni Indrasari Wisnu Wardhana.

“Proses (impor baja) PE nya di sana juga, nanti kita lihat sampai ke sana juga apa engga,” ucap Supardi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari melawan hukum dengan memberikan izin terkait CPO kepada empat perusahan. Masing-masing pejabat dari perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan PT selaku General Manager PT Musi Mas.

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan-perusahaan itu mendapatkan persetujuan ekspor. Padahal tidak berhak dapat,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (19/4).

Sponsored

Kemendag pun memberikan respon atas kejadian tersebut. Pihak Muhammad Lutfi cs itu akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. 
Menurutnya, perjalanan hukum yang ada akan terus diikuti, sehingga kasus ini terbongkar hingga tuntas.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalma keterangan, Selasa (19/4).

Lutfi mengaku selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ucap Lutfi.

Berita Lainnya
×
tekid