sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan kembali periksa wanita emas di kasus Waskita

Kejaksaan Agung akan umumkan tersangka Waskita.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 22 Sep 2022 14:25 WIB
Kejaksaan kembali periksa wanita emas di kasus Waskita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau akrab disapa wanita emas. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya.

Berdarkan informasi yang didapat tim Alinea.id, wanita emas telah dilakukan pemanggilan, namun tidak diindahkan. Pemeriksaan terhadapnya pun dilakukan lebih dari lima kali.

"Iya benar (ada pemeriksaan wanita emas)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, kepada Alinea.id, Kamis (22/9).

Untuk diketahui, sore ini juga pihak Kejagung menjadwalkan konferensi pers penetapan tersangka kasus Waskita Beton Precast pukul 16.00 WIB.

Dalam kasus ini Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid