sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan sebut Hasnaeni berbohong dengan berdalih sakit

Hasnaeni lari ke rumah sakit MMC untuk mengelabui penyidik akan kondisi kesehatannya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 22 Sep 2022 21:15 WIB
Kejaksaan sebut Hasnaeni berbohong dengan berdalih sakit

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menemukan Dirut PT Misi Mulya Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau 'Wanita Emas' telah berbohong. Wanita emas pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast.

Kuntadi mengatakan, Hasnaeni sempat mengaku dalam kondisi sakit untuk itu pergi ke Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, supaya mendapatkan perawatan. Namun, saat kedokteran rumah sakit tersebut bersama dokter dari Kejaksaan turut melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya sakit yang diderita.

"Tadi malam yang bersangkutan datang ke rumah sakit MMC untuk minta dirawat, karena sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita kinsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan, kita juga membawa dokter, dan kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi dalam konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Kuntadi menyebut, Hasnaeni itu sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan dari penyidik. Alhasil, penyidik melakukan jemput paksa terhadap Hasnaeni demi penuntasan kasus.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," ujar Kuntadi.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Hasnaeni menjalani pemeriksaan. Dia keluar dengan menggunakan rompi merah jambu khas tersangka Kejaksaan tanpa alas kaki dan menggunakan kursi roda.

Dalam kasus ini Waskita Beton Precast periode 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti. Untuk menutupi itu, Waskita Beton Precast. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

"Mereka membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sponsored

Kerugian negara akibat kasus ini Rp2,5 triliun. Sementara, dugaan nilai kerugian negara sebelumya mencapai Rp1,2 triliun.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid