sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

Ada total 21 kepala daerah yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 26 Des 2018 20:59 WIB
Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

10. Bupati Purbalingga

Pada 4 Juni 2018, Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, ditangkap KPK. Dia diduga kuat menerima suap sebesar Rp100 juta terkait pemulusan proyek kawasan Islamic Centre di Purbalingga. Selain itu, dia juga dijanjikan bakal menerima uang Rp500 atau fee 2,5% apabila proyek bernilai Rp22 miliar tersebut berhasil.

Akibat perbuatannya, Tasdi disangkakan melanggar pasal 12 huruf atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

11. Bupati Tulungagung

Pada 6 Juni 2018, Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Syahri Mulyo, terjaring OTT KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di dinas PUPR Tulungagung. Dia diduga mendapat uang suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktornya.

Syahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Syahri terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

12. Walikota Blitar

Pada 6 Juni 2018, bersamaan dengan OTT Bupati Tulungagung, KPK juga melakukan OTT terhadap Walikota Blitar, Jawa Timur, Samanhudi Anwar. Samanhudi diduga kuat menerima uang sebesar Rp1,5 miliar untuk pembangunan fasilitas pendidikan. Uang tersebut dimaksukan sebagai fee 8%, namun sisanya yang 2% dibagi-bagikan kepada dinas.

Sponsored

Samanhudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

13. Gubernur Nangroe Aceh Darussalam

Pada 3 Juli 2018 KPK menangkap Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf. Dia diduga kuat meminta uang sejumlah Rp1,5 kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.  Uang tersebut dimaksudkan agar proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bener Meriah bisa mendapat bagian dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Uang itu juga diduga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

Selain Irwandi, KPK juga sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan Hendri Yuzal.

Atas perbuatannya, Irwandi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Untuk saat ini, status Irwandi masih sebagai terdakwa.

Berita Lainnya
×
tekid