sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

Ada total 21 kepala daerah yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 26 Des 2018 20:59 WIB
Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

18. Bupati Bekasi

Pada 15 Oktober 2018, KPK menangkap Bupati Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hassanah Yasin, karena diduga menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, menjadi tersangka utama dalam kasus suap ini.

Neneng disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng yang saat ini berstatus terdakwa, terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

19. Bupati Cirebon

Pada 24 Oktober 2018, Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto yang ingin naik jabatan.

Sunjaya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Statusnya saat ini masih sebagai tersangka.

20. Bupati Pakpak Bharat

Pada 17 November 2018, Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda ditangkap KPK. Remigo diduga kuat menerima uang suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Sponsored

KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR David Anderson Karasekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. 

Atas perbuatannya ini, Remigo, David dan Hendriko disangkakan dengan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini status Remigo masih sebagai tersangka.

21. Bupati Cianjur

Pada 12 Desember 2018, Bupati Cianjur, Jawa Barat, Rivan Irvano Muchtar ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur. Selain Irvan, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, Ros dan Kakak Ipar dari Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan dan kawan-kawan diduga melakukan kongkalikong untuk menyiasati pemangkasan uang fasilitas pendidikan di Kabupaten Cianjur, hingga sekitar 14,5% dari total anggaran Rp46,8 miliar. 

Irvan disangkakan disangkakan melanggar pasal 12 Huruf f atau pasal 12 Huruf e, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Statusnya saat ini masih sebagai tersangka.

Itulah 21 kepala daerah yang terjaring OTT KPK 2018. Di tahun 2019, tentu kita berharap berharap KPK makin sigap dalam perjuangan pemberantasan korupsi. Kita pun berharap para pejabat daerah makin sadar bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan besar sehingga menjauhi perbuatan tercela ini.

Berita Lainnya
×
tekid