sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

Ada total 21 kepala daerah yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 26 Des 2018 20:59 WIB
Kepala daerah diciduk KPK dari Hulu Sungai Tengah sampai Cianjur

14. Bupati Bener Meriah

Pada 3 Juli 2018 bersamaan dengan OTT Gubernur Aceh Darussalam, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, juga ditangkap oleh KPK. Ahmadi diduga memberi suap sebesar Rp1,5 milliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, terkait dengan jatah DOKA Aceh.

Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta. Ahmadi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

15. Bupati Labuhanbatu

Pada 17 Juli 2018, Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap, ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam suap RSUD di Labuhanbatu. Dia diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada pengusaha bernama Effendy Syahputra. 

Hanya saja, permintaan tersebut baru direalisasikan senilai Rp576 juta. Selain itu, barang bukti sebesar Rp500 juta masih raib dibawa kabur oleh orang dekat bupati, bernama Umar Ritonga yang akhirnya juga menjadi tersangka. Pangonal saat ini masih berstatus sebagai terdakwa.

16. Bupati Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, ditangkap KPK pada 26 Juli 2018 karena terlibat dalam suap tender CV 9 Naga. Bupati yang juga merupakan adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini, berperan meminta fee untuk setiap proyek sebesar 10-17% dari Gilang, pemilik CV 9 Naga, atas beberapa proyek Dinas PUPR di Lampung Selatan bernilai sekitar Rp20 milliar.

Sponsored

Zainuddin saat ini berstatus terdakwa dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

17. Walikota Pasuruan

Pada 4 Oktober 2018, Walikota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono, terjaring OTT KPK karena diduga terlibat dalam suap proyek pengembangan PLUT-KUMKM. Setiyono dijanjikan akan mendapat fee senilai 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau setara Rp2,2 miliar. Fee itu sendiri dijanjikan oleh seorang kontraktor bernama Muhamad Baqir, pemilik CV M, yang saat ini juga menjadi tersangka.

Setiyono disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setiyono yang masih berstatus tersangka, terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid