sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS: Perlindungan dan pemenuhan HAM semakin terancam

Legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM tersebut muncul berupa tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 10 Des 2020 13:15 WIB
KontraS: Perlindungan dan pemenuhan HAM semakin terancam

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, selama satu tahun terakhir, perlindungan dan pemenuhan HAM semakin terancam. Ironisnya, ancaman justru hadir dalam bentuk legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM yang terjadi setiap harinya di lapangan.

Legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM tersebut muncul berupa tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission). Dalam sektor hak sipil dan politik, kebebasan semakin menyusut. Terlihat dari banyaknya serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dalam ruang publik ataupun ruang digital dengan proses penegakan hukum yang sangat minim terhadap para pelaku.

Bahkan, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi justru dilegitimasi oleh negara. Misalnya, melalui surat telegram Kapolri Nomor ST/110/IV/HUK.7.1/2020, yang berisi instruksi patrol siber terhadap pengkritik pemerintah. Di sisi lain, ada pula pembatasan kebebasan beragama/beribadah dengan legitimasi pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas.

“Masih dalam sektor hak-hak sipil dan politik, perbaikan sistem peradilan pidana masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai, dengan masih maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana serta pemberlakuan hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar Konvensi Anti Penyiksaan seperti hukum cambuk di Aceh dan pemberlakuan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana,” ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Kamis (10/12).

Di sektor hak ekonomi, sosial, dan budaya, Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Cipta Kerja secara substansi telah memundurkan agenda desentralisasi, merusak lingkungan, serta mengurangi jaminan kesejahteraan pekerja. Proses legislasi dua undang-undang kontroversi tersebut minim partisipasi publik berdalih pandemi Covid-19.

“Watak developmentalis pemerintahan yang semakin menjadi-jadi, terutama dengan dalih pemulihan ekonomi pasca dampak ekonomi pandemi, menjadikan pembela HAM khususnya di sektor sumber daya alam menjadi semakin rentan, tanpa adanya perbaikan yang substansial dalam instrumen perlindungan terhadapnya,” tutur Fatia.

Untuk isu Papua, pendekatan keamanan terbukti sudah tidak efektif dan terus menambah korban extrajudicial killing, hingga pengungsian. Semestinya isu Papua disikapi dengan pendekatan dialog, tetapi kenyataannya selama satu tahun terakhir militerisme di Papua justru semakin meluas melalui pembangunan Kodim dan Koramil baru.

Di era Jokowi, aktor-aktor pelanggar HAM berat justru dirangkul dan diberi jabatan di lingkungan pemerintah. Bahkan, tidak memberi perhatian pada upaya merevisi berbagai ketentuan penghambat akses korban terhadap hak pemulihan.

Sponsored

“Penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu dalam satu tahun terakhir juga mendapat berbagai hambatan dan nyaris tidak ada kemajuan,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) menjadi pilar penting bagi Indonesia. Penghormatan HAM bisa mengantarkan bangsa Indonesia menjadi lebih beradab, tangguh, dan berkemajuan.

Jokowi menganggap pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pegiat HAM terkait penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

“Pemerintah tidak pernah berhenti menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat,” ujar Jokowi dalam pidato Presiden Republik Indonesia dalam rangka Peringatan Hari HAM sedunia 2020, yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/10).

“Kita harus bekerja sama menyelesaikannya dan mencurahkan energi untuk kemajuan bangsa, melalui Menko Polhukam, saya sudah menugaskan agar penyelesaian HAM masa lalu terus dilanjutkan, dan hasilnya bisa diterima semua pihak, serta diterima dunia internasional,” tutur Jokowi.

Berita Lainnya
×
tekid