sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bongkar 'adegan memburu' Harun Masiku di PTIK

Ada kesalahpahaman dengan petugas provos pengamanan PTIK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jan 2020 18:54 WIB
KPK bongkar 'adegan memburu' Harun Masiku di PTIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku eks calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku tengah berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi senyap berlangsung pada Rabu (8/1) malam.

"Malam itu diduga berada di Kebayoran Baru di sekitaran PTIK, sehingga tim penyelidik bergerak ke arah posisi tersebut," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (30/1).

Kemudian, lanjut Fikri, tim Satgas Penindakan KPK 'melipir' ke masjid yang berada di dalam kawasan PTIK untuk menunaikan salat. Namun, petugas yang ada di sana ditahan dan diperiksa oleh aparat kepolisian setempat.

"Ada kesalahpahaman dengan petugas provos pengamanan PTIK di sana yang sedang melakukan sterilisasi tempat karena rencana ada kegiatan esok harinya. Sampai kemudian, Deputi Penindakan (KPK) berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polri untuk menjemput tim," papar Fikri.

Sebelumnya, Ali Fikri sempat membenarkan kabar keberadaan tim Satgas Penindakan KPK tengah berada di PTIK saat operasi senyap berlangsung. Bahkan, dia sempat menyebut, petugas KPK ditahan dan diperiksa urine.

"Sempat dicegah dan kemudian dicari identitasnya dan betul sampai kemudian diproses, di situ ditanya dan seterusnya. Kemudian, seperti yang saudara tadi sampaikan tes urine dan lain-lain. Tentunya ada kesalahpahaman di sana. Dan kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu kemudian dikeluarkan," ucap Fikri, Kamis (9/1).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Penetapan dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif pascaoperasi senyap, Rabu (8/1).

Status serupa turut disematkan kepada tiga orang lain. Orang kepercayaan Wahyu sekaligus bekas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku; dan pihak swasta, Saeful.

Sponsored

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid