sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali jadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor

Yasin dijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 05 Jul 2019 11:44 WIB
KPK kembali jadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor sebagai tersangka dalam perkara pemotongan uang dan gratifikasi oleh pemerintah Kabupaten Bogor.

"RY (Rahmat Yasin) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Jumat (5/7).

Selain Yasin, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi. Di antaranya, eks Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor, Udin Syamsudin dan Kepala Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana.

Kemudian, Pegawai Dispenda Kabupaten Bogor, Sri Hartati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati. Keempatnya diperiksa untuk tersangka Yasin.

Untuk diketahui, Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Selama menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014, Yasin diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Rp8.931.326.223.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yasin sebelumnya. Yasin dijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Yasin baru saja keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari kurungan bui pada September mendatang.

Lembaga Antirasuah telah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap pada 7 Mei 2014. Tiga orang itu ialah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin, pihak swasta bernama FX Yohan Hap, serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.

Sponsored

Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid