sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta Dito Mahendra kooperatif, terancam dijemput paksa jika mangkir lagi

Tim penyidik KPK menjadwalkan lagi pemanggilan Dito Mahendra pada Kamis, 6 April 2023.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 03 Apr 2023 13:42 WIB
KPK minta Dito Mahendra kooperatif, terancam dijemput paksa jika mangkir lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra pada pekan ini. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dito sebelumnya diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (31/3). Namun, ia mangkir dari panggilan tim penyidik.

"Kemarin (Jumat, 31/3) kan dipanggil. Yang bersangkutan juga mangkir, tidak hadir tanpa konfirmasi. Saat ini, tim penyidik KPK menjadwalkan kembali nanti pada Kamis, 6 April 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Ali menegaskan, Dito diminta bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia bahkan terancam dijemput paksa apabila kembali mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan.

"Kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri dari berbagai jenis. Perinciannya, yakni lima pistol berjenis Glock, 1 pistol S & W, 1 pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang.

Kendati demikian, mulanya tim penyidik tidak menargetkan pencarian senjata api saat melakukan upaya paksa penggeledahan. Senjata api dan amunisi itu ditemukan penyidik saat mencari objek yang penguasaan kepemilikannya diberikan oleh Nurhadi kepada Dito.

Dito sendiri sempat diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Saat itu, Dito dicecar penyidik terkait aset-aset bernilai ekonomis milik Nurhadi dan aliran dana dalam dugaan TPPU dimaksud.

Sponsored

KPK saat ini tengah mengusut pengembangan penanganan perkara korupsi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi, dan TPPU.

Dalam perkara ini, Nurhadi diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan bekas petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).

Berita Lainnya
×
tekid