sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita tiga mobil Bupati Mojokerto

Penyidik KPK akan mengusut asal usul uang yang digunakan untuk membeli tiga mobil tersebut.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 26 Mar 2019 21:16 WIB
KPK sita tiga mobil Bupati Mojokerto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Untuk kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto, hari ini dilakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3).

Adapun mobil yang disita, terdiri atas dua unit mobil Honda HR-V dan satu unit Nissan March. Penyitaan dilakukan untuk keperluan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kami menduga kekayaan yang disita berasal dari hasil kejahatan. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut, bagaimana proses pembeliannya dan asal usul uangnya," ucap Febri.

Pengusutan asal muasal kekayaan tersebut, merupakan upaya untuk mengungkap upaya pencucian yang dilakukan Mustofa. TPPU yang dilakukan Mustofa, awalnya terungkap dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa senilai Rp34 miliar. 

KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Sebelumnya, dia dijerat dalam kasus dugaan suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Mustofa juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. 

Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Ia diduga telah menerima gratifikasi sekuranganya Rp34 miliar.

Sponsored

Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan Mustofa pada KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Dalam kasus TPPU, Mustofa diduga menyimpan dan membelanjakan uang gratifikasi tersebut dalam bentuk harta bergerak. Di antaranya adalah 30 unit mobil, dua unit motor, dan lima unit jetski. Pembelian tersebut dilakukan Mustofa dengan mengatasnamakan pihak lain. 

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid