sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK respons niat Jokowi terbitkan Perppu KPK

Perppu yang akan diterbitkan Jokowi adalah langkah nyata untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 27 Sep 2019 09:07 WIB
KPK respons niat Jokowi terbitkan Perppu KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu langkah nyata Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undang atau Perppu guna membatalkan RUU KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu langkah pasti mantan Wali Kota Solo itu untuk mengambil tindakan nyata dalam menyelamatkan pemberantasan korupsi.

"Jadi posisi KPK saat ini lebih pada menunggu ketika Perppu itu diterbitkan saja," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Sejak awal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan dalam merumus RUU KPK DPR RI dan pemerintah dapat melibatkan berbagai pihak termasuk KPK. Sebab jika tidak, akan menimbulkan pasal bermasalah seperti yang terjadi saat ini.

Bahkan, KPK mengidentifikasi sejumlah pasal yang dapat menumpulkan kinerja KPK.  Setidaknya, terdapat 26 aturan kontroversi teridentifikasi KPK yang dapat berpotensi melumpuhkan penindakan KPK.

"Bahkan kalau 26 poin itu dibiarkan begitu ya tanpa tindak lanjut maka tentu ada risiko kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu akan melemah atau bahkan bukan tidak mungkin akan stuck ya kalau itu dibiarkan seperti itu," ucap dia.

Di samping itu, Febri mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung upaya penguatan terhadap KPK. Bahkan, dia tidak menyangka aksi unjuk rasa masyarakat sipil bersama ribuan mahasiswa beberapa hari lalu yang salah satu tuntutannya adalah menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Jadi kami sampaikan terima kasih. Terkait dengan hal itu memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Indonesia dan yang menjadi korban korupsi," tutup Febri.

Sponsored

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu terkait Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

Langkah itu diambil setelah bertemu sejumlah tokoh-tokoh nasional di lokasi yang sama untuk membicarakan persoalan terkini bangsa seperti kebakaran hutan, RUU KUHP, UU KPK dan demonstrasi mahasiswa.

Berita Lainnya
×
tekid