sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI nilai upah per jam buat buruh miskin absolut

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, masih belum masuk akal jika Indonesia ingin menerapkan sistem upah per jam.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 28 Des 2019 19:35 WIB
KSPI nilai upah per jam buat buruh miskin absolut

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Karya yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang ditolak terkait sistem upah, yang rencananya akan diubah menjadi upah per jam.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, masih belum masuk akal jika Indonesia ingin menerapkan sistem upah per jam. Mayoritas negara maju, jelasnya, sudah menganut sistem tersebut. Namun, ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi.

"Pertama, supply dan demand negara maju itu kecil dan ada ketersediaan lapangan kerja. Angka pengangguran di negara-negara maju juga kecil," kata Iqbal dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).

Dia khawatir, upah per jam akan menjadi dalih untuk secara perlahan menghapus upah minimum. Menurutnya, sebagaimana terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), upah minimum merupakan jaring pengamanan, agar buruh tidak miskin secara absolut.

Senada dengan Iqbal, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Iswan Abdullah menuturkan, upah per jam akan menyebabkan masyarakat miskin secara absolut karena upah minimum tidak akan berlaku lagi.

"Filosofi atau prinsip upah minimum sendiri sebagai jaring pengamanan agar tidak ada buruh yang miskin secara struktural akibat kebijakan pengupahan negara," ujar dia.

Upah per jam, ujar Iqbal, seharusnya diukur dari tingkat produktivitas per satu tenaga kerja. Sedangkan, ia mengatakan, Indonesia tidak memiliki data semacam itu.

"Kalau tidak ada data seperti itu, bagaimana bisa menentukan tolok ukur upah per jam? Bagaimana tahu tingkat produktivitas seorang jurnalis? Bagaimana caranya menyamakan upah dengan profesi lain? Misalnya pengemudi taksi," kata dia.

Sponsored

Selain itu, Iqbal menilai, pemerintah pun belum tahu sistem upah per jam akan diterapkan di sektor mana saja, serta bagaimana mau menyesuaikannya dengan upah mininum masing-masing daerah.

"Misalnya di Jakarta upah minimumnya Rp4,2 juta, jika dikonversi jadi upah per jam itu Rp18.000. Saya yakin buruh di Jakarta tidak sudi digaji sebesar itu per jam," tutur Iqbal.

Berita Lainnya
×
tekid