sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH Jakarta: Tragedi Kanjuruhan adalah serangan serius terhadap HAM

Penggunaan gas air mata merupakan kejahatan berulang yang masih diterapkan.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 05 Okt 2022 17:20 WIB
LBH Jakarta: Tragedi Kanjuruhan adalah serangan serius terhadap HAM

Penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa di tragedi Stadion Kanjuruhan masih jadi sorotan. Dalam peristiwa yang terjadi pada proses laga antara Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam, sedikitnya 131 orang meninggal dunia dan lebih dari 400 orang lainnya luka-luka.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Teo Reffelsen, menyoroti keputusan aparat keamanan untuk menembakan gas air mata ke arah tribun penonton. Menurutnya, hal ini merupakan kejahatan berulang yang masih diterapkan untuk membubarkan massa dengan dalih keamanan.

"Ini tidak bisa kemudian kita lihat hanya sekedar pelanggaran hukum biasa, melainkan sudah mengarah ke level serangan serius terhadap hak asasi manusia. Sehingga kemudian ini harus didefinisikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," kata Teo dalam konferensi pers daring Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (5/10).

Teo menuturkan, pengamanan dengan menggunakan gas air mata oleh aparat untuk mengendalikan atau membubarkan massa merupakan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Menurutnya, aparat kepolisian di lapangan sejatinya mengetahui dampak dari gas air mata itu sendiri.

"Kalau melihat pola, tujuannya sebenarnya membubarkan. Tapi polisi pasti tau, aparat di lapangan pasti tau dampak gas air mata itu bahkan bisa menyebabkan kematian. Sasarannya sama, kelompok masyarakat sipil," ujar Teo.

Selain itu, Teo juga menyoroti soal adanya intimidasi dan penangkapan sewenang-wenang terhadap pihak-pihak yang menjadi saksi di tragedi Kanjuruhan. Hal ini memunculkan dugaan adanya keinginan untuk menyembunyikan fakta dari peristiwa tersebut.

Oleh karenanya, Teo bersama rekan lainnya mendorong lembaga-lembaga independen untuk bergerak lebih cepat dan sigap dalam mengawal pengungkapan tragedi Kanjuruhan, misalnya, kepada Komnas HAM untuk memanfaatkan kewenangannya sesuai Undang-undang HAM atau Undang-undang Pengadilan HAM.

"Tim pemantau dan penyelidikan Komnas HAM harus bekerja dengan menguji peristiwa-peristiwa kekerasan atau pelanggaran prosedur tersebut, serta peristiwa-peristiwa trauma dan intimidasi atau penangkapan sewenang-wenang," tutur dia.

Sponsored

Selain itu, pihaknya juga mendorong Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turun ke lapangan dan turut mengusut peristiwa ini, mengingat korban yang berjatuhan juga mencakup perempuan dan anak-anak.

Kemudian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan bersikap proaktif untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang perlu untuk mendapatkan perlindungan.

"LPSK nggak boleh terlalu pasif menunggu permohonan dari korban, mengingat intimidasinya sedang berlanjut di lapangan. Harusnya LPSK lebih aktif lagi, langsung turun ke lapangan, memastikan ada perlindungan terhadap saksi maupun keluarga korban," ucap Teo.

Teo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anggota DPR harus memastikan permasalahan di tubuh Polri dan TNI dapat diselesaikan. Sebab, menurutnya, akan ada kemungkinan kejadian seperti ini terus berlanjut dan terulang kembali jika permasalahan di tubuh kedua institusi itu tak kunjung diselesaikan.

"Agenda reformasi baik kepolisian maupun TNI itu harus segera dilaksanakan. Jika pemerintah dan DPR mendiamkan ini terus, mereka akan dianggap oleh publik menjadi bagian dari masalah karena melanggengkan situasi," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) resmi dibentuk untuk mengungkap tragedi Stadion Kanjuruhan. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menuturkan, TGIPF akan mengungkapkan akar masalah dari persoalan persepakbolaan Indonesia, kemudian menyampaikan rekomendasi tentang apa yang harus dilakukan dalam menyelesaikan akar masalah tersebut.

Rekomendasi, imbuh Mahfud, termasuk menjatuhkan atau menyarankan pemberian sanksi. Selain itu, mengupayakan sinkronisasi regulasi persepakbolaan.

"Akan merekomendasikan sinkronisasi regulasi, baik yang diatur oleh FIFA maupun peraturan perundang-undangan kita, dan tentu sosialisasi serta pemahaman ke seluruh stakeholder sepak bola: aparat keamanan, suporter, official, dan sebagainya. Semua harus memahami peraturan ini," jelas Mahfud.

Disampaikan Mahfud, TGIPF saat ini terus berkoordinasi dalam bertugas dengan menginvestigasi tragedi Kanjuruhan. Mahfud berharap, tim sudah dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada Presiden Jokowi dalam kurun waktu 3 minggu atau lebih cepat.

Selain itu, ujar Mahfud, TGIPF menekankan untuk menghentikan sementara pelaksanaan Liga 1, 2, dan Liga 3. Usulan tersebut telah disetujui Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali.

"TGIPF ini tadi juga menekankan dan disetujui oleh Menpora, semua kegiatan yang berpayung PSSI, terutama Liga 1, 2, dan 3, supaya dihentikan sampai Presiden menyatakan bisa dinormalisasi setelah tim ini menyampaikan rekomendasinya untuk seperti apa normalisasi itu harus dilanjutkan," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid