sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK pulihkan 4.000 korban pelanggaran HAM berat

Data pemulihan korban tersebut merupakan rekapitulasi sejak 2012.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 18 Jan 2023 11:07 WIB
LPSK pulihkan 4.000 korban pelanggaran HAM berat

Pemerintah telah memberikan pengakuan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu pada sejumlah peristiwa. Komitmen untuk memberikan pemulihan korban dan agar pelanggaran HAM berat tidak terulang juga masih diupayakan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang, langkah lanjutan yang tepat adalah optimalisasi pemulihan korban pelanggaran HAM berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menilai hal ini dapat dilakukan salah satunya melalui pemberian bantuan bagi para korban.

"Sejak tahun 2012, LPSK melalui berbagai program perlindungan telah melakukan pemulihan terhadap ribuan korban pelanggaran HAM berat," kata Hasto dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (18/1).

Hasto menyampaikan, pemberian bantuan kepada korban pelanggaran HAM berat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 jo PP No. 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. 

Salah satu poin dalam ketentuan tersebut menyatakan, korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Adapun permohonan bantuan diajukan secara tertulis kepada LPSK dengan dilengkapi surat keterangan dari Komnas HAM, dan pemberian bantuannya ditetapkan berdasarkan keputusan LPSK.

"Dalam melaksanakan pemberian bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan/atau organisasi nonpemerintah," ujar Hasto.

Sponsored

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menambahkan, pihaknya telah melakukan pemulihan terhadap setidaknya 4.000 orang korban pelanggaran HAM berat dalam kurun waktu 2012-2021.

Antonius menyebut, para korban pelanggaran HAM berat yang memperoleh pemulihan berasal dari beberapa peristiwa, di antaranya Peristiwa 1965/1966, Penghilangan Paksa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, Jambo Keupok, Simpang KKA Aceh, dan Rumah Geudong Aceh. 

"Pemulihan dilakukan melalui pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan setidaknya 4.500 layanan. Oleh karenanya, pemulihan korban pelanggaran HAM berat sejatinya bukanlah hal baru bagi LPSK," tutur Antonius.

Lebih lanjut, imbuh dia, LPSK dalam waktu dekat berencana melakukan penguatan internal guna mengoptimalkan pemulihan terhadap korban.

Selain itu, Antonius menyebut, pihaknya juga akan lebih proaktif dalam melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pemulihan korban. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 44 PP No. 35 Tahun 2020. 

“Program rehabilitasi psikososial saat ini (tahun 2023) sudah menjadi Kegiatan Prioritas Nasional, yang tentu sejalan dengan upaya pemulihan korban, termasuk PHB,” ujar dia.

Antonius menambahkan, berdasarkan hasil riset pada 2020 yang dilakukan terhadap korban pelanggaran HAM berat yang berstatus terlindung LPSK, mayoritas korban (50%) menginginkan negara memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Lalu, 35% responden ingin negara mengungkapkan kebenaran atas peristiwa yang terjadi. Sedangkan 10% responden ingin pelaku dipidana dan 5% responden menginginkan permintaan maaf dari negara.

“Dengan mengoptimalkan pemulihan, LPSK berkeyakinan harapan korban pelanggaran HAM berat dapat direalisasikan,” kata Antonius.

Berita Lainnya
×
tekid