sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LSM sebut pengamanan polisi pada peserta unjuk rasa berlebihan

Aksi pengamanan yang dilakukan polisi, dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 04 Okt 2019 21:57 WIB
LSM sebut pengamanan polisi pada peserta unjuk rasa berlebihan

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi mengecam sikap kesewenang-wenangan polisi terhadap peserta unjuk rasa pada 24-30 September lalu.

Aksi pengamanan yang dilakukan polisi, dinilai melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM), terutama hak menyampaikan pendapat yang tertuang dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 5 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.

"Upaya penanganan yang dilakukan polisi itu tidak dijalankan sesuai prosedur hukum, semua itu lebih pantas disebut aksi pemburuan, tidak manusiawi," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam Konferensi Pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Sebelum unjuk rasa, ada upaya menghalangi kepolisian kepada mahasiswa yang hendak datang ke Jakarta, dengan melakukan sweeping dan penangkapan di berbagai tempat seperti stasiun kereta, jalan raya, terminal bus, dan lainnya. Parahnya, para pelajar yang ditangkap itu dibuat setengah telanjang, dan dijemur di tengah teriknya Matahari.

Pelanggaran juga terjadi selama unjuk rasa berlangsung. Kepolisian disebut terlampau berlebihan menggunakan kekuatannya saat hendak mengamankan aksi demonstrasi tersebut.

"Seperti tiba-tiba melemparkan gas air mata ke kerumunan massa tanpa alasan sah, bahkan masuk hingga ke kampus Atma Jaya yang menjadi tempat evakuasi korban dan mendapatkan perawatan medis," katanya.

Setelah membubarkan paksa aksi demonstrasi, Polri melakukan perburuan terhadap pengunjuk rasa yang dikira sebagai biang perusuh.

"Siapa saja yang dianggap pengunjuk rasa, langsung dikejar-kejar bahkan sampai ke restoran cepat saji. Ketika ditangkap, malah dianiaya tanpa alasan jelas sampai-sampai berada dalam keadaan yang mengenaskan," ucapnya.

Sponsored

Anehnya, pengunjuk rasa yang diamankan untuk diperika tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum dan bahkan untuk sekadar ditemu orang tua atau keluarga mereka.

"Padahal dalam Pasal 18 UU HAM (UU 39/1999), Pasal 9 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU12/2005), serta Pasal 60, 61 KUHAP sudah diatur bahwa setiap orang yang hendak diperiksa memiliki hak didampingi keluarga, berhak menerima bantuan hukum, dan punya hak untuk diberitahu terlebih dahulu alasan penangkapannya apa," katanya.

Sikap kesewenang-wenangan itu bahkan telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) 9 Tahun 2008 sebagaimana diganti dengan Perkap No.7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Perkap 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

"Kalau aturan di tubuh kepolisiannya saja sudah dilanggar begitu, bagaimana kita bisa percaya dengan Polri ke depannya?" katanya.

Satu lagi yang janggal, di mana jumlah penangkapan pengunjuk rasa berbeda-beda antara data Mabes Polri dengan Polda Metro Jaya. Sebagaimana dikutip dari data Markas Besar Polri, setidaknya terdapat kurang lebih 1.489 peserta unjuk rasa yang diamankan sepanjang demonstrasi berlangsung. Namun, Polda Metro Jaya, menyebut hanya mengamankan sebanyak 1.365 orang. Artinya, ada selisih data hingga kurang lebih 100 orang.

"Mabes Polri merilis ada 1.489 orang yang diamankan. Di hari yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan 1.365 orang. Ada 124 perbedaan data, dan ini adalah orang," ujar Anggota YLBHI Era Purnamasari.

Dia mengkritik kesimpangsiuran jumlah orang yang ditangkap akibat dari tidak adanya transparansi dan kemudahan akses publik oleh polisi.

Hal seperti ini menurut Era, tidak bisa dianggap sebagai hal sederhana. Sebab, ada celah bagi polisi melakukan pelanggaran HAM atau pelanggaran tindak pidana karena secara sewenang-wenang melakukan 'pengamanan' terhadap ribuan orang. Meski dalam hukum acara tidak mengenal istilah diamankan.

"Apa yang dimaksud dengan diamankan? Ini adalah narasi yang menyesatkan dan lebih jauh melakukan pembohongan publik, artinya telah terjadi pelanggaran HAM dan ini adalah pelanggaran etik dan pidana," katanya.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi berinisiatif membuka pos aduan tersendiri. Hingga 3 Oktober 2019, terkumpul 390 aduan yang datang dari 201 mahasiswa, 50 pelajar, 28 orang dari pekerja lepas, pedagang, ojek online, dan sisanya tanpa keterangan yang merasa hak nya tidak diberikan secara layak oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, mewakili aduan tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan tiga tuntutan sekaligus kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR agar mencabut dan merevisi undang-undang kontroversial serta bermasalah yang membuat keresahan di masyarakat, lalu kepada Lembaga Negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Kompolnas agar lebih proaktif berperan dan menjalankan tanggung jawab terhadap penanganan peristiwa tersebut, dan terakhir kepada Polri agar melakukan proses evaluasi dan audit atas perilaku anggotanya di lapangan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan massa perusuh bukan yang melakukan aksi demonstrasi. "Perusuh bukan pendemo. Kalau pendemo pasti damai," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri.

Aksi unjuk rasa di sejumlah daerah di Indonesia pada akhir September ini memiliki pola yang hampir sama dengan unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019 lalu yang berujung rusuh.

Melakukan aksi demonstrasi sebenarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian demonstrasi harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Polisi pun mengapresiasi jalannya aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang bubar dengan tertib sambil bersalaman dengan aparat kepolisian di dekat kolong Flyover Senayan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (1/10).

Setelah itu sebagian mahasiswa diketahui meninggalkan lokasi unjuk rasa dan kembali ke Jalan Gerbang Pemuda untuk menuju kendaraan mereka. Sementara sebagian mahasiswa lainnya memilih bertahan dan menunaikan salat Ashar berjamaah. Usai salat, para mahasiswa ini bersalaman dengan aparat kepolisian seraya bershalawat sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid