sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD: Aktor penunggang demo anarkistis akan diproses hukum

Pemerintah menyayangkan tindakan anarkistis dalam demo UU Cipta Kerja.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 08 Okt 2020 22:04 WIB
Mahfud MD: Aktor penunggang demo anarkistis akan diproses hukum

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, para pelaku kriminal dan pihak yang menunggangi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan diproses secara hukum.

Pemerintah menyayangkan segala tindakan anarkis berupa pembakaran fasilitas umum, perbuatan melukai petugas, dan penjarahan. "Pemerintah akan tegas dan memproses hukum terhadap pelaku dan aktor yang menunggangi aksi anarkistis yang berbentuk tindakan kriminal," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Kamis (8/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan, pemerintah pada dasarnya menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan aksi. Namun, penyampaian pendapat itu harus dilakukan dengan cara damai, menghormati hak warga, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Diyakini Mahfud, Undang-Undang Cipta Kerja justru membantu kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak lagi. Bahkan, undang-undang itu dipastikan membantu pemberantasan korupsi dan pungutan liar.

Sponsored

"Juga kemudahan berusaha," ujarnya.

Ia menyarankan, apabila masih adanya ketidakpuasan atas undang-undang tersebut, masyarakat diminta mengajukan judicial riview ke Mahkamah Agung. Selain itu, peraturan pemerintah lain akan semakin memperjelas undang-undang yang baru disahkan pada 5 Oktober 2020 tersebut.

Untuk diketahui, demo UU Ciptaker di Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10), berlangsung ricuh. Bahkan beberapa saat lalu bentrok aparat vs massa kembali terjadi. Pantauan Alinea.id, aparat kepolisian dari unsur Brimob terus menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Berita Lainnya
×
tekid