sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Polhukam didesak turun tangan atas bebasnya Dirut Indosurya

Kapolri dan Jaksa Agung juga didesak lakukan evaluasi kasus Indosurya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 26 Jun 2022 16:40 WIB
Menko Polhukam didesak turun tangan atas bebasnya Dirut Indosurya

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk turun tangan atas bebasnya Dirut PT Indosurya, Hendry Surya. Kebebasan tersangka tersebut diketahui karena habisnya masa penahanan dan urung rampungnya berkas perkara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mahfud MD harus mengkoordinasikan Polri dan Kejaksaan Agung yang dipandang tidak memiliki sinergisitas hingga bebasnya Hendri Surya.

Dia menegaskan, bebasnya Hendri Surya telah mencederai keadilan bagi para korban. Diketahui, korban Indosurya telah mencapai ribuan orang. 

"Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya, juga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/6).

Dia berpandangan, konflik pendapat/opini hukum antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung terkait P.19 memperlihatkan ego sektoraal. Pasalnya, banyak petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi.

"Bahkan memperlihatkan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang ujungnya masyarakat dirugikan karena dengan ratusan petunjuk P19 lepasnya tersangka Dirut PT Indosurya," ucapnya.

Ditegaskan Teguh, Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim. Di sisi lain, Jaksa Agung juga harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan untuk mengetahui apakah ada dugaan persekongkolan permainan uang dengan lepasnya tersangka.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Dirut Indosurya, Hendri Surya, disangkakan asal 46 Undang-Undang Perbankan dengan pelanggaran menghimpun dana dari masyarakat tanpa ada izin Bank Indonesia (BI). Keduanya, terancam hukuman minimalnya 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. Pun berpotensi dikenai denda Rp10 miliar-Rp20 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid