sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD pastikan kasus Indosurya tidak dihentikan

Mahfud MD dukung Polri kejar tersangka lain kasus Indosurya.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 29 Jun 2022 08:13 WIB
Mahfud MD pastikan kasus Indosurya tidak dihentikan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons atas reaksi publik terkait bebasnya dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya. Pihaknya menyebut telah berkomunikasi dengan berbagai pihak dan menegaskan jika kasus ini tidak akan dihentikan.

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan, maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM. Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu (29/6).

Mahfud mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini dilepaskan karena habisnya masa penahanan. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin memastikan proses pembuktian di pengadilan nanti berjalan lancar.

"Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar," kata Mahfud.

Selain itu, kata Mahfud, pihaknya mendukung Bareskrim Polri dalam menangkap tersangka lain terkait kasus ini. Ia mengatakan, kasus ini harus tetap berjalan.

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi dua tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini harus jalan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan upaya penuh atas penanganan perkara kasus investasi bodong Indosurya. Dia menegaskan, pihaknya tidak menginginkan para tersangka lepas begitu saja meski masa penahanan para tersangka telah usai.

Dia mengatakan, perintah pertamanya kepada para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk berkomunikasi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus ini di daerah masing-masing.

Sponsored

"Saya sampaikan siang ini sebagai bentuk penegasan kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," kata Agus dalam konpers di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Ia memberikan perintah kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk melakukan upaya paksa dan proses penyidikan kepada para tersangka sebagai upaya penanganan sebagaimana kasus-kasus pada umumnya.

"Saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor segera melapor dan kita akan tangani secara parsial," ucap Agus.

Agus menyebut, penanganan parsial akan mempermudah langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Harapannya, kasus ini tidak selesai begitu saja dan para tersangka masih dalam genggaman kepolisian hingga para korban mendapatkan keadilan.

Apalagi, para korban begitu banyak, dan Kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua korban. Berdasarkan laporan, ada 14.000 korban dari koperasi simpan pinjam ini.

"Mari kita mainkan dengan cara kita," ujar Agus.

Sementara, Kejaksaan Agung membantah pernyataan kepolisian terkait pemeriksaan seluruh saksi korban dari kasus investasi bodong di koperasi simpan pinjam Indosurya. Pemeriksaan saksi itu merupakan bentuk petunjuk dari jaksa untuk kepolisian guna melengkapi berkas dari perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, jaksa meminta para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk melengkapi fakta dalam kasus tersebut. Beberapa hal dianggap jaksa penyidik belum memenuhi unsur yang dimaksud.

"Itu petunjuk jaksa tidak seperti itu, maksudnya diungkap faktanya, bukan saksinya. Tidak mungkinlah saksi diperiksa semua," kata Fadil saat dihubungi, Selasa (28/6).

Sementara, Plh Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum Kejagung, Darmawel Aswar menyampaikan petunjuk kepada kepolisian untuk memeriksa seluruh saksi korban dari koperasi Indosurya. Pemeriksaan terhadap saksi korban untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kronologi dan sebab musabab kasus ini.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi korban di seluruh Indonesia yang pada pokoknya menanyakan kronologis secara rinci mengenai kenapa saksi bisa mempunyai simpanan berjangka di koperasi simpan pinjam Indosurya, bagaimana perkataan marketingnya kepada saksi, berapa keuntungan yang telah saksi peroleh, berapa sisa simpanan berjangka milik saksi yang belum dikembalikan oleh koperasi simpan pinjam Indosurya," bunyi dalam berkas petunjuk tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid