sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sarat kontroversi, Mahfud MD tak puas dengan penegakan hukum setahun terakhir

Meski demikian, diklaim tidak ada pelanggaran HAM sejak pemerintahan Jokowi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 14 Nov 2020 14:27 WIB
Sarat kontroversi, Mahfud MD tak puas dengan penegakan hukum setahun terakhir

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengakui, penegakan dan pembangunan hukum di Indonesia dalam setahun terakhir penuh kontroversi. Pertama, pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memantik gelombang protes.

Selanjutnya, pelanggaran protokol kesehatan saat menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, beberapa hari lalu, dan tanpa tindakan tegas sekalipun ada regulasi dan pengenaan sanksi bagi pelanggarnya. Mahfud pun mengklaim kecewa.

“Saya sama dengan saudara sekalian (akademisi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara/APHTN HAN Jawa Timur) yang agak kurang puas, bahkan ada yang kecewa dengan penegakan dan pembangunan hukum dalam setahun terakhir ini karena itu tidak bisa disembunyikan,” ujarnya dalam webinar, Sabtu (14/11).

Menurutnya, perbaikan penegakan dan pembangunan hukum dari dalam melalui birokrasi sukar dikerjakan. Kilahnya, Indonesia menganut sistem demokrasi.

Dia berpendapat optimalisasi penegakan dan pembangunan hukum akan lebih mudah pada negara nondemokrasi. Namun, akan menimbulkan kekecewaan.

"Kita tunjuk seorang presiden, kita beri kewenangan penuh untuk memutuskan sesuatu yang baik. Itu baru bagus kalau presidennya baik. Kalau jelek, keputusan yang dibuat akan buruk. Lalu, orang kembali, sudahlah demokrasi itu sudah tepat," ucapnya.

Meski demikian, Mahfud mengklaim, belum ada pelanggaran HAM sejak kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Dalam konteks hukum humaniter, dalihnya, pelanggaran HAM oleh negara harus terstruktur, sistematis, dan masif.

Karenanya, masyarakat diminta tidak menyamakan pelanggaran HAM dengan kriminal. Dicontohkannya dengan kasus pembunuhan yang tergolong pelanggaran HAM, tetapi masuk kategori kriminal dalam hukum.

Sponsored

“Di awal saya menjadi menteri dulu, saya bilang, Di Indonesia tidak ada pelanggaran HAM sejak zaman Jokowi'. Loh, orang kaget semua. Pelanggaran HAM yang terjadi sebelum 2014, (ada) di tahun 1965, 1984, dan 1993. Itu pelanggaran HAM yang diputuskan Komnas HAM," kilahnya.

Berita Lainnya
×
tekid