sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menimbang ide Prabowo mengasingkan koruptor di pulau terpencil

Dalam debat capres-cawapres, Kamis (17/1), Prabowo Subianto melontarkan gagasan mengasingkan koruptor ke pulau terpencil.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 25 Jan 2019 14:15 WIB
Menimbang ide Prabowo mengasingkan koruptor di pulau terpencil

Perketat sistem penahanan

Menanggapi ide Prabowo untuk mengasingkan koruptor ke pulau terpencil dan menambang pasir, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ide tersebut dalam konteks kebijakan serius yang akan diwujudkan, bila pasangan calon mereka terpilih nanti.

Dahnil menampik jika nantinya gagasan Prabowo itu akan berimbas terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Usulan itu satu alternatif untuk memberikan efek jera untuk koruptor. Ada juga hukuman kerja sosial,” kata Dahnil ketika dihubungi, Kamis (24/1).

Penyidik menunjukan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). (Antara Foto).

Dahnil menuturkan, pengoperasian lapas Nusakambangan, Cilacap, dengan pengamanan superketat merupakan wujud konkret Prabowo itu. “Jadi, tidak ada kaitan dengan isu pelanggaran hak asasi manusia,” ujar dia.

Meski begitu, Dahlil mengaku tidak memiliki rujukan daerah mana yang cocok dijadikan penjara khusus koruptor.

Di sisi lain, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menanggapi positif wacana Prabowo itu.

Sponsored

Menurut dia, gagasan mengasingkan koruptor cukup sejalan dengan sistem penahanan dengan pengamanan maksimum, seperti yang sudah dijalankan di lapas Sukamiskin, Bandung dan Nusakambangan, Cilacap.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto melontarkan gagasannya untuk menempatkan koruptor di pulau terpencil saat debat Pilpres 2019, Kamis (17/1).

“Ide (mengasingkan koruptor) itu bagus-bagus saja. Tapi yang terpenting adalah menciptakan sistem lembaga pemasyarakatan yang sesuai untuk penanganan kasus korupsi, dan tahanan koruptor tidak boleh diistimewakan,” kata Oce saat dihubungi, Kamis (24/1).

Lebih lanjut, ahli hukum tata negara UGM ini mengingatkan, harus ada prosedur yang diperketat, seperti aturan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor.

“Jangan sampai mereka (koruptor) menikmati fasilitas mewah. Harus ada perlakuan sama seperti tahanan yang lain. Bahkan harus diperketat,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid