sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD kritik penegakan hukum: Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan

Mahfud MD sebut tujuan hukum membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 26 Nov 2020 12:56 WIB
Mahfud MD kritik penegakan hukum: Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, konsep restorative justice atau keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang, tetapi membangun harmoni dalam kehidupan masyarakat.

“Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11).

Menurut Mahfud, hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukanlah alat memenangkan persaingan, tetapi untuk mewujudkan kedamaian. Ironisnya, kata dia, sistem hukum Indonesia malah sedikit-sedikit memasukkan orang ke penjara.

“Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kemudian menceritakan sebuah kasus hukum, seseorang yang menemukan semangka di pinggir jalan. Kemudian, ia memakan semangka tersebut, yang ternyata punya orang lain. Ia lalu dihajar banyak orang, dipermalukan, dan dilaporkan ke polisi untuk diproses.

Ada juga, sambung Mahfud, kasus Mpok Minah di Purwokerto, yang mencuri barang senilai Rp2.500, tetapi diajukan ke pengadilan.

“Hakimnya Pak Lukmono sampai menangis dan hakimnya yang membayar dendanya. Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik,” ucapnya.

Ia pun mengapresiasi konsep keadilan restoratif telah mulai diterapkan di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Konsep keadilan restoratif saat ini sudah banyak diterapkan, terutama terhadap ancaman pidana dibawah 5 tahun dan denda dibawah 2,5 juta rupiah.

Sponsored

Menanggapi Mahfud MD, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, penerapan konsep ini bisa memberikan keadilan keadilan yang nyata kepada masyarakat. Bahkan, konsep keadilan restoratif ini tidak memberi bekas atau stigma kepada terdakwa. Apalagi, terpidana.

“Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif,” ujar Fadil.

Konsep keadilan restoratif diterapkan agar antara korban dan tersangka bukan saja bisa berdamai, tetapi mengakui juga kesalahannya. Ia berharap, konsep keadilan restoratif dapat membuat korban memaafkan pelaku dan masyarakat mendukungnya, sehingga menimbulkan keseimbangan seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

Berita Lainnya
×
tekid