OJK minta warga waspadai penipuan tawaran kerja paruh waktu
Masyarakat diminta mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu.

Masyarakat diminta mewaspadai penipuan dengan modus pesan singkat berisi lowongan kerja paruh waktu. Ujung-ujungnya, penawaran lowongan kerja paruh waktu itu adalah penipuan.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menjelaskan, pada awalnya pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas "like” dan “subcribe" atas suatu konten digital seperti konten di Youtube.
"Dari aktivitas itu, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu," kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu (8/7).
Setelah terpancing, korban dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat mendeposit sejumlah dana terlebih dahulu agar menerima pembayaran atau reward yang lebih besar.
Kepada korban, pelaku menjanjikan dana itu akan dikembalikan di kemudian hari. Setelah korban terpancing melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.
Satgas ini terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Hudiyanto menjelaskan, pemberantasan penipuan seperti ini membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat. Terutama sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Satgas, kata dia, berharap tidak mudah terpancing tawaran-tawaran menggiurkan. Satgas meminta masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.
Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Sedangkan logis berarti selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan: masuk akal atau tidak.
Periode April hingga Juni 2023, jelas Hudiyanto, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. Satgas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB