sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelaporan dua anak Jokowi ke KPK jadi ajang uji profesionalitas

KPK diminta memproses kasus tersebut dengan kaca mata hukum.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 11 Jan 2022 14:53 WIB
Pelaporan dua anak Jokowi ke KPK jadi ajang uji profesionalitas

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat bola panas terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan itu dimasukan dosen Uiversitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.

"KPK akan diuji independensi dalam penanganan dugaan korupsi. Netralitas KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi akan terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi Gibran dan Kaesang," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Selasa (11/1).

Menurut dia, tanpa netralitas, KPK akan sulit dalam membongkar kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu dengan sendiri akan mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat. 

Jamiluddin menegaskan, KPK seyogyanya melihat kasus tersebut semata dari sudut hukum. Dengan begitu, penyidik KPK dapat bekerja tanpa adanya tekanan, sehingga kasus tersebut dapat dibongkar semata dari kacamata hukum tindak pidana korupsi.

"Jadi, kasus ini seharusnya tidak dibawah ke ranah politik. Sebab, bila dilihat dari pelapornya, Ubedilah Badrun, tulen akademisi sehingga nuansa politik jauh dari benaknya saat melaporkan kasus tersebut," ujarnya.

Terkait motif laporan, Jamiluddin menilai sebagai akademisi, Ubedilah tampaknya jauh dari pemikiran politik praktis. Dia berpendapat, Ubedilah melaporkan kasus tersebut terkesan hanya untuk mencari keadilan. 

Meski begitu, sambung dia, Gibran dan Kaesang tentu punya hak untuk melaporkan balik pelapor atas pencemaran nama baik. Sebab, hal itu sudah menjadi hak setiap warga negara.

"Namun demikian, Gibran dan Kaesang sebaiknya tidak melakukan hal itu. Biarkan saja proses hukum berjalan agar hukum menjadi panglima di negeri tercinta. Gibran dan Kaesang juga akan menjadi contoh bahwa hukum tidak perlu mengandalkan kekuatan, apalagi kekuasaan," katanya.

Sponsored

Sebelumnya, politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menantang aktivis 98 yang juga merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, untuk membuktikan dugaan korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami mohon juga, silahkan buktikan laporannya dengan bukti-bukti yang akurat disertai saksi-saksi," kata Arteria di kompleks Parlmen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Menurut Arteria, pelaporan Gibran dan Kaesang sah-sah saja, asal pelapor juga harus bisa membuktikan kapasitas sebagai pelapor yang baik. Kendati demikian, dia menilai laporan tersebut mengada-ada. Sebab, jika benar kedua anak Jokowi tersebut melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan itu, harusnya dari dulu dilaporkan.

"Kalau saya beranggapan, ya ini momennya kurang pas ya. Kalau memang ada kejadian-kejadian seperti itu, kenapa nggak dari kemarin-kemarin dilaporkan," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Berita Lainnya
×
tekid