sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penanganan kasus Lukas Enembe harus perhatikan kekondusifan Papua

Pengusutan perkara ini semakin pelik mengingat ribuan pendukung berjaga di depan kediaman Lukas Enembe.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 03 Okt 2022 07:23 WIB
Penanganan kasus Lukas Enembe harus perhatikan kekondusifan Papua

Persatuan Advokad Indonesia (Peradin) meminta penegakan hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe, tetap memperhatikan kekondusifan di "Bumi Cenderawasih".

"Penanganan kasus yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe, ya, tetap harus menjaga kondusivitas dengan adanya keseimbangan, tidak boleh menegakkan hukum dengan meninggalkan asas keadilan," ucap Ketua Umum Peradin, Firman Wijaya, dalam keterangannya.

Menurutnya, setiap orang, termasuk Lukas Enembe, berhak mendapat keadilan. Dengan demikian, penegakan hukum atas politikus Partai Demokrat itu diharapkan tak memunculkan peristiwa yang tidak diinginkan.

"Kalau Pak Lukas Enembe dalam kondisi sakit, maka berikan haknya dan pastikan haknya. Namun, juga kejujuran adalah hal yang paling utama," katanya.

Selain itu, Firman berharap keutuhan masyarakat Papua tetap terjaga tanpa terusik kasus Lukas Enembe. "Saya percaya masyarakat Papua punya harapan yang sama."

"Penegakan hukum itu arahnya adalah kesejahteraan. Saya harap, kasus yang menimpa Gubernur Lukas tidak mengusik pembangunan Papua," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Human Studies Institute, Rasminto, juga berpendapat sama. Baginya, "Persoalan Gubernur Papua ini merupakan persoalan penegakan hukum yang berdampak sangat luas terhadap tersendatnya pembangunan di Papua itu sendiri.

Dirinya juga menilai, upaya penegakan hukum terhadap Lukas Enembe sebagai bagian integral dari agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Karenanya, menyesalkan sikap para pendukung Lukas Enembe yang menghalangi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sponsored

Rasminto menambahkan, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi bersamaan dengan pengumuman penetapan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. 

"Baru Eltinus yang sudah ditahan KPK pada 14 September 2022 lalu. Di sisi lain, penetapan ini menjadi pro kontra karena kelompok pendukung kepala daerah, terutama pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe, memblokade aparat penegak hukum dengan membuat barikade di depan gerbang rumah Lukas Enembe," tuturnya.

Dia berpendapat, penanganan perkara Lukas Enembe membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik. Karenanya, publik diharapkan mengetahui secara jernih pangkal kasus ini.

"Pengawasan oleh publik menjadi kunci penting untuk menjalankan check and balances, termasuk dalam proses penanganan kasus korupsi yang terjadi di Papua tanpa pandang bulu. Para pejabat harus berjiwa kesatria hadapi persoalan tanpa mengorbankan rakyat," tuntas Rasminto.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tak menyampaikan secara detail, tetapi KPK menyinggung tentang penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Lukas Enembe pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan rentang 7 September 2022-7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. 

Di sisi lain, Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan sempat dijadwalkan pada 12 dan 26 September lalu.

Selain itu, pengusutan perkara ini semakin pelik mengingat ribuan pendukung dilengkapi senjata tradisional dan kendaraan berat berjaga di depan kediaman Lukas Enembe. Mereka juga sempat menggelar aksi membela idolanya di pusat Kota Jayapura.

Oleh karena itu, Polri kemudian mengerahkan sekitar 1.800 personelnya ke Papua guna menjaga kekondusifan "Bumi Cenderawasih". Langkah ini, kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk dukungan kepada KPK.

Berita Lainnya
×
tekid