sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengumuman tersangka korupsi Krakatau Steel tunggu nilai kerugian negara

Pekan ini nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi Krakatau Steel ditargetkan selesai.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 12 Jul 2022 11:18 WIB
Pengumuman tersangka korupsi Krakatau Steel tunggu nilai kerugian negara

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menargetkan nilai kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel periode 2011, pekan depan sudah muncul. Keterangan itu diketahui dari gelar perkara yang telah dijalani.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, hasil gelar perkara itu kini menunggu putusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Maka, pihaknya belum dapat menyampaikan sejumlah informasi lebih rinci.

"Masih finishing perhitungan keuangan juga, minggu depan clear saya berharap gitu," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (12/7).

Supardi menyebut, para tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini. Ada lebih dari dua tersangka yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Supardi, apabila nilai tersebut sudah ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maka nama para calon tersangka akan muncul dari kantong penyidik. Maka dari itu, penyidik masih enggan membeberkannya.

"Baru abis itu kita declare tersangkanya," ujar Supardi.

Supardi menyampaikan, para calon tersangka tidak diterapkan skema pencegahan atau penangkalan (cekal). Hal itu karena mereka diketahui masih berada di Indonesia.

"Tidak dicekal, karena masih di Indonesia," ucap Supardi.

Sponsored

Pekan lalu, analisa masih dilakukan terhadap para ahli dan belum semua hasil disampaikan kepada para penyidik. Penyidik menunggu semua hasil analisa para ahli ramping sebelum akhirnya mengambil sikap dalam proses hukum ini.

"Kalau itu (hasil analisa) kelar nanti kita umumkan tapi kita sudah mengantongi siapa-siapanya sudah pihak yang bertanggung jawab. Kita mau semuanya fix," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (29/6).

Supardi mengaku, dirinya tidak mau ambil pusing menjelang penetapan tersangka. Pihaknya tidak mengambil banyak sikap untuk mencegah kabur sang calon tersangka.

"Tidak perlu cegah, ada dalam negeri," ujar Supardi.

Supardi menyebut, hasil analisa itu diperlukan untuk mengetahui lebih jelas kerugian negara akibat perkara ini. Sejumlah bukti masih berada di meja para ahli untuk ditinjau lebih lanjut terkait pembuktian perkara ini.

"Masih nunggu ahli dari ITS karena itu nanti diperlukan untuk perhitungan kerugian negara," ucap Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid