sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada 2020, Kemendagri siapkan skema plt dan pjs

Petahana diwajibkan cuti saat mengikuti pilkada.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 17 Jul 2020 17:26 WIB
Pilkada 2020, Kemendagri siapkan skema plt dan pjs

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan skema pelaksana tugas (plt) dan pejabat sementara (pjs) guna mengantisipasi kekosongan kepala daerah lantaran petahana mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

"Kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat. Kalau kepala daerahnya maju, maka wakilnya yang menjadi plt. Kalau dua-duanya pasangannya maju, maka harus diganti dengan pjs," ucap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat rapat koordinasi (rakor) di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat (17/7). 

Dirinya menerangkan, kebijakan itu sesuai Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pangkalnya, kepala daerah dan wakilnya yang mengikuti pilkada diwajibkan cuti sepanjang masa kampanye.
 
"Pjs nanti akan diajukan kepada Kemendagri. Nanti Kemendagri akan menentukan," tutup bekas Kapolri ini, mengutip situs web Kemendagri.

Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan di 270 daerah. Meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sponsored

Prosesnya sempat dihentikan sementara saat baru menjalani lima dari 15 tahapan karena pandemi coronavirus baru (Covid-19). Namun, dilanjutkan kembali dan diputuskan pemilihan berlangsung 9 Desember.

Berita Lainnya
×
tekid