sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Biar tak polemik, pimpinan DPR minta Kemenag sosialisasi logo halal

Perubahan logo halal ramai dikritisi lantaran mirip dengan simbol pewayangan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 14 Mar 2022 15:42 WIB
Biar tak polemik, pimpinan DPR minta Kemenag sosialisasi logo halal

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan logo halal agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Perubahan logo halal ramai dikritisi lantaran mirip dengan simbol pewayangan.

"Kita minta ke Kemenag untuk melakukan komunikasi intens kepada pihak terkait kemudian lakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik," ujar Dasco di kompkes Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3).

Dasco menegaskan, sosialisasi juga penting mengingat, hal itu bukan hanya sebuah perubahan logo. Perubahan logo, kata dia, diikuti perpindahan kewenangan terkait sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kemenag.

"Ini bukan hanya soal label, tapi kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kemenag," kata politikus Partai Gerindra ini.

Sponsored

Untuk sosialisasi, Dasco mengatakan Kemenag perlu menggandeng Komisi VIII DPR selaku mitra Kemenag untuk melakukan monitoring secara intensif. "Kemudian minta ke Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kemenag untuk memonitoring secara intensif," tandasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional menggantikan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah ada. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut, label halal yang dikeluarkan BPJPH Kemenag tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas) "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas. Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut, Sabtu (12/3).

Berita Lainnya
×
tekid