sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Sumut periksa lima anggota Brimob usai amankan demo

Padahal, anggota Brimob dalam mengamankan demonstrasi sudah diperingatkan untuk pendekatan secara halus. Namun diabaikan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 25 Sep 2019 15:41 WIB
Polda Sumut periksa lima anggota Brimob usai amankan demo

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengklaim tengah memeriksa lima anggota Brigade Mobil atau Brimob usai aksi unjuk rasa atau demonstrasi oleh mahasiswa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara pada Selasa (24/9).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andriyanto, mengatakan lima anggotanya tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. Namun demikian, Agus enggan menyebutkan kelima identitas anggotanya tersebut.

“Lima orang sudah diamankan Propam Polda,” kata Agus saat dikonfirmasi pada Rabu (25/9).

Agus menuturkan, pihaknya telah menegaskan kepada seluruh jajaran agar menggunakan pendekatan secara halus atau soft approuch dalam mengamankan demo. Namun, kelima anggotanya tak menjalankan perintah tersebut.  Karena itu, dia memastikan pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas kepada anggotanya.

"Kita semua sudah ingatkan anggota dan pengendali, namun di lapangan situasinya demikian. Makanya kita dalami video viral itu," ucapnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video berdurasi sekitar satu menit di jejaring media sosial yang memperlihatkan pemukulan oleh aparat kepolisian terhadap seorang mahasiswa yang menggunakan almamater hijau. Peristiwa iti direkam seseorang dari lantai atas sebuah gedung.

Kemudian seorang mahasiswa yang tertangkap itu dibawa dari arah luar oleh anggota brimob lain dan dipukuli. Dari pemantauan di video itu, ada sekitar enam anggota brimob yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa tersebut.

Sementara itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar personel kepolisian yang melakukan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa mahasiswa pada Selasa (24/9) diproses hukum.

Sponsored

"KontraS terus memantau ini. Polisi yang terbukti melakukan kekerasan harus dihukum," ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani.

Yati menuturkan, cara-cara lama penanganan demonstrasi yang arogan dan penuh kekerasan terhadap mahasiswa harus dihentikan karena justru mengundang kemarahan mahasiswa dan masyarakat.

Selain itu, KontraS meminta jajaran polisi membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat melakukan unjuk rasa di depan gedung perwakilan rakyat menolak revisi UU KPK dan pengesahan sejumlah RUU lainnya. Kepolisian pun diingatkan tidak menghalangi akses bantuan hukum kepada mahasiswa yang ditahan.

"Hari ini KontraS akan membuka posko pengaduan bersama dengan jaringan masyarakat sipil lainnya," kata Yati.

Ada pun Polda Metro Jaya mencatat terdapat 265 mahasiswa terdampak bentrokan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9), yang kemudian meluas ke beberapa titik. Dari jumlah itu, 254 mahasiswa dirawat jalan dan 11 lainnya dirawat inap.

Sementara Polda Jawa Barat sempat menahan 68 orang dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD, 64 orang di antaranya sudah dipulangkan setelah menjalani proses pemeriksaan dengan dicatat identitasnya. Sedangkan empat orang lainnya ditahan karena terindikasi menggunakan narkotika.

Berita Lainnya
×
tekid