sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pensiunan Waskita jadi tersangka perintangan penyidikan korupsi tol Japek

IBN menjalani penahanan selama 20 hari sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 16 Mei 2023 11:29 WIB
Pensiunan Waskita jadi tersangka perintangan penyidikan korupsi tol Japek

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Adapun satu tersangka tersebut yaitu IBN, selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5).

Untuk mempercepat proses penyidikan, IBN menjalani penahanan selama 20 hari sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

Akibat perbuatannya, IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, pada perkara asal, penyidik belum menetapkan seorang tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. 

Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.

Sponsored

"Sehingga, ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertangungjawaban," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus tersebut hingga kini. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.

Kendati demikian, dirinya memastikan penyidik belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus korupsi jalan tol MBZ. "Semua berjalan sesuai rencana."

Berita Lainnya
×
tekid