sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TNI-Polri mengamankan satu orang terduga KKB, senjata rakitan hingga parang disita

pengamanan AR bermula dari hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri di Kampung Tua di atas gunung Impura.

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Selasa, 14 Des 2021 21:36 WIB
TNI-Polri mengamankan satu orang terduga KKB, senjata rakitan hingga parang disita

Personel gabungan TNI-Polri mengamankan satu orang terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Tua di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kab. Kep Yapen, Kamis (9/12) 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pelaku yang diamankan atas nama Adi Rawai alias AR (27). 

Kamal menerangkan, setelah AR diamankan, personel gabungan melakukan penggeledahan di pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan gergaji 1 buah, badik-badik 1 buah, sangkur 1 buah, parang 3 buah, senjata rakitan 1 buah, baret warna merah 1 buah, celana PDL loreng 1 buah, baju PDL loreng 1 buah, kaos loreng lengan panjang 1 buah, kemeja tactical berbendera Bintang Kejora 1 buah," kata Kamal dalam keterangannya, Selasa (14/12). 

Barang bukti lainnya, kata Kamal, meliputi celana jeans warna hitam 1 buah, kopel 1 buah, bendera Bintang Kejora ukuran kecil 1 buah, ikat kepala berbendera Bintang Kejora 1 buah, tali kur warna hijau 1 buah, pin bergambar burung 1 buah, buku kecil “Orasisuei" 1 buah, buku tulis 1 buah, buku referendum 1 buah,lalu kartu iuran keluarga 1 buah, penggaris kecil 1 buah, dan buku bertulisan 1 buah. 

Kemudian, Kamal menerangkan, kronologis pengamanan AR bermula dari hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri di Kampung Tua di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kab. Kep. Yapen mengetahui pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB. 

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-POLRI personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kep Yapen.

"Pada tanggal 8 Desember 2021 sampai dengan 9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," ungkap Kamal.

Sponsored

Kamal mengatakan, dari kontak tembak tersebut membuat KKB melarikan diri ke hutan. Lalu, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai alias AR," tuturnya. 

Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian itu, lanjut Kamal, kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengejar pelaku lainnya. 

"Saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen," ungkapnya. 

Adapun Pasal yang disangkakan: 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid