sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akses terbatas, Bawaslu terkendala awasi pendaftaran peserta Pemilu 2024

"Ini sekilas dianggap biasa, tetapi bisa berbahaya kalau tak bisa ditemukan jalan keluarnya."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 19 Agst 2022 13:38 WIB
Akses terbatas, Bawaslu terkendala awasi pendaftaran peserta Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengalami sejumlah kendala dalam mengawasi tahapan pendaftaran calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan verifikasi administrasinya. Pangkalnya, memiliki keterbatasan dalam mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Selain server sebelumnya sempat down, jajaran Bawaslu juga tidak bisa membaca NIK (nomor induk kependudukan) secara utuh, termasuk tidak bisa membaca KTP, KK, KTA," ucap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam sebuah diskusi. "Ini menyulitkan proses pengecekan yang kami lakukan."

"Bawaslu memastikan semua berjalan dengan baik. Kendala pengawasan di lapangan ini sekilas dianggap biasa, tetapi bisa berbahaya kalau tak bisa ditemukan jalan keluarnya," imbuh dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB, yang dibuka selama 2 pekan. Hasilnya, sebanyak 26 dari total 40 parpol yang mendaftar dinyatakan dokumen lengkap sehingga layak mengikuti tahapan berikutnya, salah satunya verifikasi administrasi pada 16-29 Agustus.

Lebih jauh, Lolly menerangkan, sedikitnya 275 jajaran Bawaslu diduga dicatut namanya ke dalam Sipol oleh parpol. Paling banyak pengurus sekretariat. "Sampai saat ini, proses penarikan data pencatutan nama ini masih terus berjalan."

Meskipun demikian, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Misalnya, menerbitkan surat intruksi dan imbauan kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota serta kementerian/lembaga agar mencermati nama dan NIK pada data keanggotaan parpol. Lalu, melayangkan surat instruksi terkait pendirian posko pengaduan guna menampung laporan dan keberatan publik terhadap penggunaan data pribadinya sebagai pengurus dan/atau anggota parpol.

Lolly mengklaim, posko aduan sudah dibuka di seluruh Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi. "Kami sedang menghimpun data secara nasional," katanya, melansir situs web Bawaslu.

Sementara itu, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyayangkan keterbatasan akses Sipol oleh Bawaslu. Pangkalnya, kedudukannya sama dengan pemilik program tersebut, KPU.

Sponsored

"Kalau tak bisa mengakses, bagaimana bisa Bawaslu mempunyai data pengawasan? Seharusnya, Bawaslu bisa mengakses dalam proses pengawasan pendaftaran dan verfikasi administrasi parpol sesuai keberadaannya yang diamanatkan UU. Karena itu, Bawaslu harus meminta secara tegas," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid