sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu pergoki orang parpol bawa uang Rp1 M jelang pencoblosan

Penangkapan dilakukan karena disinyalir ada dugaan indikasi politik uang atau money politic menjelang hari pencoblosan.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Selasa, 16 Apr 2019 14:44 WIB
Bawaslu pergoki orang parpol bawa uang Rp1 M jelang pencoblosan

Beberapa orang dari partai politik diamankan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Lamongan, Jawa Timur, dengan sejumlah uang hingga miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan karena disinyalir ada dugaan indikasi politik uang atau money politic menjelang hari pencoblosan yang akan dilakukan pada Rabu (16/4).

Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaifi enggan menyebut nama partai politik yang menaungi beberapa orang yang diamankan tersebut. Ia hanya mengatakan saat diamankan beberapa orang itu membawa uang tunai sebesar Rp1 miliar. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Senin (15/4) malam di pusat Kabupaten Lamongan. 

“Benar. Semalam Bawaslu bersama kepolisian mendapati beberapa orang kedapatan membawa uang dengan jumlah yang cukup lumayan. Mereka orang partai,” kata Aang saat dikonfirmasi di Jawa Timur pada Selasa (16/4).

Aang menegaskan, saat ini Bawaslu Lamongan bersama kepolisian masih menyelidiki kasus ini, apakah uang yang dibawa itu berkaitan dengan upaya politik uang karena menjelang hari pencoblosan 17 April 2019 nanti.

"Masih proses investigasi dan klarifikasi ke beberapa pihak," ujar Aang.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung,  hingga berita ini ditulis masih belum dapat dikonfirmasi.

Pada masa tenang Pemilu 2019, Bawaslu Jawa Timur menggelar patroli pengawasan anti politik uang bersama 130.000 petugas TPS di seluruh Jawa Timur. Petugas dibagi menjadi enam tim yang mendampingi. Selain fokus pada pencegahan politik uang, patroli pengawasan juga dilakukan untuk mengawasi TPS rawan dan penurunan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di Jawa Timur.

Setiap tim bertanggung jawab untuk enam sampai tujuh kabupaten atau kota yang bergerak sejak 14 April 2019. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik politik uang menjelang pemungutan suara Pemilu 2019.

Sponsored

Patroli pengawasan anti politik uangtak hanya dilakukan di Jawa Timur. Pihak kepolisian daerah Kalimantan Selatan juga melakukan hal serupa. Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Yazid Fanani, mengatakan pihaknya akan semakin memperketat pengawasan potensi terjadinya praktik politik uang.

"Saya sudah perintahkan jajaran agar maksimalkan fungsi pengawasan di masa tenang ini untuk menekan tindak pidana pemilu seperti politik uang dan sebagainya," kata Yazid Fanani.

Yazid mengatakan, politik transaksional memang rawan terjadi, apalagi di detik-detik terakhir jelang hari pemungutan suara. Masyarakat kerap menyebutnya dengan istilah serangan fajar. Padahal, aksi penyogokan kepada pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon atau kandidat tertentu jelas dilarang.

Aturan hukumnya tertuang dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta."

Untuk itu, Kapolda mengingatkan peran aktif Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang ditugaskan menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu untuk memastikan pemilu berlangsung bersih, jujur dan adil.

"Masyarakat juga jangan takut melaporkan jika menemukan ada dugaan politik uang. Modusnya pun macam-macam, bisa uang tunai atau bagi-bagi barang seperti sembako," ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Berita Lainnya
×
tekid