sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pekerjaan rumah pemilu serentak

Pemilu serentak menyisakan beberapa persoalan. Bukan hanya kematian anggota KPPS, tetapi juga keterbelahan masyarakat karena beda pilihan.

Armidis
Armidis Kamis, 04 Jul 2019 20:59 WIB
Pekerjaan rumah pemilu serentak

Pemilu serentak 2019 sudah berlalu. Akan tetapi, masalah-masalahnya seperti masih menghantui. Misalnya saja, kematian ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan terbelahnya masyarakat lantaran dukungan politik.

Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 4 Mei 2019 menyebut, petugas pemilu yang wafat mencapai 440 orang. Sementara data dari Kementerian Kesehatan per 15 Mei 2019 mencatat, ada 498 orang petugas KPPS yang berpulang.

Terkait banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia, Tim Peneliti Kajian Lintas Disiplin Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis temuannya. Tim ini melakukan survei metode random sampling di 400 tempat pemungutan suara (TPS) dari 11.781 TPS di Yogyakarta dan sekitarnya.

Berdasarkan hasil riset ini, risiko terjadinya kematian diakibatkan riwayat penyakit kardiovaskular—penyakit yang berhubungan dengan jantung dan pembuluh darah—beban kerja yang sangat tinggi, dan kendala dalam hal bimbingan teknis, logistik, serta kesehatan.

Pekerjaan selama 20 hingga 22 jam tanpa jeda juga memicu anggota KPPS mengalami sakit bahkan meninggal dunia. Ditambah pula, manajemen krisis penyelenggara di tingkat bawah tidak tersedia.

Bukan cuma perkara kematian petugas KPPS, pemilu serentak juga meninggalkan sisa ketegangan di masyarakat. Ruang-ruang nyata dan maya diisi perang argumen yang tiada hentinya.

Produk legislasi yang gagal

Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menganggap, regulasi pemilu yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat buruk. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menurut dia, merupakan produk legislasi yang gagal.

Sponsored

Anggota Komisi VI DPR ini mengatakan, regulasi itu menjadikan pemilih terbelah karena dukungan presiden. Partisipasi publik dalam pemilihan calon anggota legislatif (pileg) tidak berimbang antara pemilih dalam pemilihan presiden (pilpres) dengan pileg. Pileg menjadi tidak menarik karena perhatian pemilih terfokus pada pilpres.

Di samping itu, kata Roy, terjadi perpindahan suara, baik antarcaleg satu partai maupun lintas partai. Penyebabnya, menurut Roy, saksi-saksi hanya terfokus pada penghitungan pilpres.

Lebih lanjut, ia menuduh ada jual beli suara. Menurutnya, untuk memuluskan praktik kotor itu, tak jarang melibatkan penyelenggara di tingkat TPS maupun di KPU tingkat kabupaten/kota.

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Sejumlah Tim Kajian Lintas Disiplin memberikan keterangan kepada wartawan tentang Hasil kajian lintas disiplin atas meninggal dan sakitnya petugas KPPS Pemilu 2019 di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (25/6). /Antara Foto.

“Karena tidak terpantau, maka terjadi pergeseran suara. Suara awal yang mereka tahu di TPS dengan suara hasil penetapan selalu berbeda,” kata Roy saat dihubungi Alinea.id, Kamis (4/7).

Akibatnya, ia mengatakan banyak caleg potensial, namun gagal melenggang ke Senayan. Dengan kondisi ini, Roy mendukung sistem pemilu menjadi sistem proporsional terbuka. Melalui sistem ini, kata Roy, tak semua caleg terpilih menjadi anggota DPR karena pilihan masyarakat, tetapi ada anggota DPR yang dipilih dari rekomendasi partai politik.

“Jadi tidak semua diserahkan ke partai, tetapi tidak semua juga diserahkan ke rakyat, karena kalau semua diserahkan ke rakyat jadinya ya begini,” kata Roy.

Roy pun mendukung evaluasi dengan merevisi undang-undang pemilu. “Sangat perlu direvisi. Mayoritas (anggota DPR) setuju. Jadi kemarin itu trail and error yang sangat error. Error-nya banyak sekali,” ujar dia.

Seperti diketahui, Roy gagal terpilih sebagai anggota DPR kembali, setelah hanya meraup 24.415 suara. Partai Demokrat di daerah pemilihan Yogyakarta periode ini tak berhasil menempatkan wakilnya di parlemen.

Keterbelahan dan teknis pemilu

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Mohd Tassar (kedua kanan) disaksikan oleh Ketua Panwaslih Teuku Zulkarnain (kedua kiri) dan petugas Kepolisian membuka kotak suara di kantor KIP Lhokseumawe, Aceh, Kamis (4/7). /Antara Foto.

Terkait dengan keterbelahan masyarakat yang terjadi, bahkan jauh setelah pemilu digelar, menurut Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Partai Politik (PSDPP) Dedi Kurnia Syah Putra, hal itu menjadi sebuah keniscayaan dalam praktik berdemokrasi.

Dedi justru melihat, keterbelahan itu bermakna positif karena akan menguatkan loyalitas pemilih. Hanya, problemnya menurut Dedi, politik identitas agama membuat keterbelahan itu menjadi tak sehat.

“Satu sisi dibenarkan dengan dua kontestan, sisi lain publik terprovokasi karena adanya peningkatan isu agama sebagai basis materi kampanye dalam pilpres,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (4/7).

Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil memandang, angka presidential threshold—ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam pemilu untuk bisa mengajukan calon presiden—yang 20%, seperti diamanatkan di dalam Undang-undang Pemilu merupakan akar menguatkan keterbelahan di masyarakat.

Fadli mengatakan, jika desain pemilu direvisi, sebaiknya regulasi tak menghambat kemunculan kandidat lain untuk berkompetisi. Sebab, dengan begitu, keterbelahan masyarakat bisa diatasi.

“Seharusnya angka PT (presidential threshold) itu ditiadakan. Ruang kontestasi bagi partai untuk mengusung capres dihambat dengan itu,” kata Fadli saat dihubungi, Kamis (4/7).

Di sisi lain, Dedi Kurnia Syah Putra menilai, masalah administrasi dalam pemilu menjadi persoalan yang kerap memantik problem lain. Ia memberikan contoh, terkait kekurangan surat suara dan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tak mengakomodasi.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (tengah) dan KH Ma'ruf Amin (ketiga kiri) didampingi pimpinan partai Koalisi Indonesia kerja memberikan keterangan pers di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6). /Antara Foto.

Meski hanya syarat administrasi, kata Dedi, hal itu bisa memicu menjadi masalah berupa pelanggaran pemilu. Misalnya, pemilih “siluman”. KPU sendiri, kata dia, terbatas kewenangannya untuk memproduksi surat suara, sehingga banyak pemilih yang tak terakomodasi.

“Kemudian kekacauan itu mengemuka, pada soal administrasi, yakni keterbatasan surat suara maupun masalah DPT,” ujar Dedi.

Dedi pun melihat, dari sisi teknis, KPU tak punya regulasi yang jelas mengenai penanganan kesehatan, terutama bagi petugas pemilu di tingkat akar rumput. Akibatnya, jumlah petugas pemilu yang sakit dan meninggal tak bisa diantisipasi.

“Paling tidak, kondisi ini membuat kita mengetahui KPU tidak memiliki jaminan hidup dan jaminan sosial secara regulatif bagi pelaksana pemilu tingkat bawah,” ujarnya.

Sementara Fadli Ramadhanil menyoroti masalah teknis pemilu yang cukup berat di lima surat suara. Fadli memandang, pemilu serentak untuk memilih lima surat suara tidak hanya menjadi beban bagi penyelenggara, melainkan bagi pemilih sendiri.

Oleh karenanya, Fadli menyarankan, ke depan pemilu sebaiknya dipisah, menjadi pemilu lokal dan nasional.

“Jadi, ada pemilu serentak pusat, meliputi presiden, DPR RI dan DPD RI. Lalu ada pemilu serentak daerah, yakni bupati, wali kota, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Fadli.

Dihubungi terpisah, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku belum bisa merilis hasil evaluasi lembaganya, terkait proses pelaksanaan pemilu serentak.

“Sejauh ini Bawaslu masih dalam proses evaluasi itu,” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (4/7).

Berita Lainnya
×
tekid