Pemilu 2024: 18 parpol daftar ke KPU,13 dinyatakan lengkap
KPU lalu melakukan verifikasi administrasi kepada parpol-parpol yang dinyatakan dokumen lengkap.

Sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hingga hari kedelapan masa pendaftaran, Senin (8/8). Namun, sebanyak dokumen yang diserahkan lima parpol di antaranya masih belum lengkap.
Pada hari ini, terang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, ada empat parpol yang mendaftar. Namun, hanya tiga parpol yang dinyatakan lengkap, yakni Partai Hanura, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, dokumen pendaftaran Partai Republikku Indonesia masih belum lengkap.
"Dokumen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dinyatakan lengkap, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lengkap," katanya dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta, beberapa saat lalu.
"Selanjutnya, ada satu partai (Partai Republikku Indonesia, red)yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai tanggal 14 Agustus 2022, jam 23.59," imbuh dia.
Lantaran dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB mulai besok (Selasa, 9/8). Prosesnya akan berlangsung hingga 11 September 2022 dan disampaikan kepada masing-masing parpol pada 14 September.
Dalam verifikasi administrasi, KPU akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan. Verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tak memenuhi syarat.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Candu TikTok, dari ngemis online sampai jualan
Selasa, 31 Jan 2023 15:59 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB