sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelenggaraan pilpres masih dibayangi masalah integritas dan legitimasi

Para penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, diminta untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional.

Hermansah
Hermansah Kamis, 28 Des 2023 12:01 WIB
Penyelenggaraan pilpres masih dibayangi masalah integritas dan legitimasi

Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2024) masih dibayangi banyak persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas dan legitimasi dari pemimpin yang kelak dilahirkan. Yang paling krusial dan harus menjadi perhatian adalah netralitas dan profesionalitas para penyelenggara maupun aparatur negara.

Hal tersebut dinyatakan Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir, dalam jumpa pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Kamis (28/12).

“Semua pihak mesti memposisikan Pemilu 2024 sebagai pijakan untuk membuat perubahan di tengah menurunnya Indeks Demokrasi dan Indeks Negara Hukum. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita mengalami penurunan empat poin, terburuk sepanjang sejarah reformasi,” tegas Ari yang juga dikenal sebagai seorang advokat senior.

Untuk menjaga integritas pilpres, Ari menuntut kepada para penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional demi terwujudnya pemilihan umum yang berintegritas. Selain itu juga meminta kepada DPR untuk memperkuat peran pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar dapat bekerja lebih profesional.

“Kami juga menuntut kepada aparatur negara untuk menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu, serta meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis,” tegas Ari.

Selain itu, Ari juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses pemilu agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Captain Timnas AMIN Muhammad Syaugi mengatakan, pihaknya menaruh perhatian besar agar Pilpres 2024 berjalan fair dan tidak diciderai oleh berbagai laku kecurangan yang mengancam integritas pilpres. “Di sinilah letak pentingnya Tim Hukum Nasional AMIN yang dipimpin Ari Yusuf Amir,” ujarnya.

Menurutnya, pekerjaan THN AMIN tidak mudah dan bahkan menghadapi banyak tantangan besar dalam mengawal Pilpres 2024. Bukan hanya menghadapi maraknya kecurangan dan intimidasi, tetapi juga potensi sikap tidak profesional aparatur penyelenggara pemilu dan bahkan pemerintah di masing-masing tingkatan serta aparat penegak hukum.

Karena itu, Timnas AMIN menyerukan semua pihak untuk menggalakkan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat dalam mengawal proses pemilu. Pengawasan ini tidak hanya penting untuk mencegah kecurangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hak-hak politik setiap individu dihormati dan dilindungi.

“Kami percaya bahwa dengan bersama-sama, kita bisa menjaga nilai-nilai demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama,” tegas Syaugi.

Ketua Dewan Penasihat THN AMIN Hamdan Zoelva, mengungkapkan adanya kecemasan serius mengenai berbagai indikasi kecurangan yang tercium dalam Pemilu dan Pilpres 2024. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, meminta jangan ada intervensi kekuasaan dalam penyelenggaraan pilpres yang ditujukan untuk memenangkan paslon tertentu. Jika itu dilakukan, maka keutuhan bangsa menjadi terancam dan potensi konflik di tengah masyarakat bisa terjadi.

Refleksi penegakan hukum Pilpres 2024 

Pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran yang terjadi di hampir setiap tahapan. Fenomena ini berpotensi mengancam integritas pemilu dan menggerus legitimasi pemimpin  nasional yang dilahirkan. THN AMIN yang khusus dibentuk untuk mengawal kepentingan  hukum pasangan AMIN dan pemilu bermartabat telah mencatat dan menghadapi berbagai laku  kecurangan. Berikut berbagai tindak kecurangan dalam catatan THN AMIN yang terjadi sepanjang 2023. 

1. Putusan MK N0 90/PUU-XXI/2023 
Perkara ini adalah bentuk manipulasi/malpraktik peraturan perundangan yang terjadi  secara gamblang dan menghentak nalar publik. Betapa tidak, perkara ini adalah permohonan  uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang membatasi minimal berusia 40 tahun. MK mengabulkan permohonan perkara ini dan menjadi pintu masuk Gibran menjadi cawapres.

2. Laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu 
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam beberapa kasus bersikap berat  sebelah. Hal itu tercermin dalam beberapa kasus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan  dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materiil. Padahal laporan  disampaikan dengan alat bukti yang lengkap. Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, sebagaimana laporan Pantun Cak Imin. 

Sebagaiman dalam data berikut ini:
a. Laporan terhadap pantun Cawapres Muhaimin Iskandar 
Bawaslu memproses laporan mengenai pantun Cak Imin yang disampaikan pada pengundian nomor urut paslon di KPU pada 23 November 2023. Cak Imin dilaporkan melakukan kampanye sebelum waktunya. 
Terhadap laporan tersebut, Bawaslu meregister laporan yang artinya dilakukan tindaklanjut.

Padahal pembacaan pantun tersebut jelas-jelas bukan termasuk katagori kampanye menurut PKPU yang mensyaratkan adanya penyampaian visi, misi dan program. Bawaslu akhirnya memutus bahwa dugaan pelanggaran  terhadap pantun Cak Imin tidak terbukti. 

Persoalannya bukan pada putusannya, tetapi mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses.

b. Laporan dugaan pelanggaran dalam silaturahmi nasional Forum Desa Bersatu 
Cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan dugaan pelanggaran karena hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu. Forum yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa yang seharusnya netral tersebut mayoritas pesertanya menggunakan logo paslon 02 di bajunya. Sementara Gibran diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut. 

Persoalannya, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil.

Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut  dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi  Gibran tidak diberikan sanksi. 

c. Laporan dugaan pelanggaran kampanye di CFD
Gibran Rakabuming Raka kembali diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di Car Free Day (CFD). Gibran membagi-bagikan susu  kemasan yang dibantu istrinya dan beberapa tim kampanye Paslon 02 di CFD Jl. Thamrin pada 3 Desember 2023. Kegiatan tersebut bagian dari pelanggaran administrasi pemilu sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan 
Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan. 

d. Laporan dugaan pelanggaran kampanye di pesantren (tempat pendidikan)
Dugaan pelanggaran kampanye pemilu kembali dilakukan oleh Calon Wakil  Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran telah melakukan kegiatan kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi misinya  kepada para santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. Kegiatan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu (10/12). 

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh  perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Juga melanggar Pasal  280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat 
pendidikan dengan membawa atribut kampanye. Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini. 

e. Laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulhas di Forum APPSI
Dugaan pelanggaran administratif pemilu secara gamblang dilakukan oleh Zulkifli Hassan sebagai Menteri Perdagangan RI pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa, (19/12) di Semarang. Zulhas yang datang dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran dalam sambutannya. 

Sambutan Zulhas bahkan diduga menistakan agama dengan menyatakan banyak orang dalam jemaah Maghrib, tidak mau mengucapkan Amin setelah Al-Fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo. Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari’at. Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu belum mengambil tindakan. 

f. Seorang santri meminjamkan 100 mobil ke Tim AMIN dilaporkan ke Bawaslu
Seorang santri bernama Eka Anugrah yang viral karena meminjamkan 100 unit mobil untuk mendukung pasangan AMIN dilaporkan ke Bawaslu. Eka yang berharap pasangan AMIN memenangi kontestasi Pilpres 2024, merasa mendapat teror dan takut keluar rumah. Eka mengungkapkan keresahannya karena seringkali dicari oleh orang yang tak dikenal. 

g. PPLN Taiwan lakukan pencoblosan, KPU akui lalai
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan sudah melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan. PPLN berdalih kalau tidak  segera menggelar pemilihan pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab ada perayaan tahun baru China. Ketua KPU menyatakan bahwa kejadian ini bentuk ketidakcermatan PPLN Taipei dan tidak akan menghitung semua surat suara yang telah dicoblos. 

Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU, karena itu Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya. 

3. Laporan ke Bareskrim 

a. Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Zulkifli Hasan
Pada acara acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh 
Indonesia (APPSI) pada Selasa, (19/12) di Semarang. Zulhas diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jemaah maghrib tidak  mau mengucapkan Amin setelah Al-Fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.

Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir, banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai tuntunan syari’at. Sikap tersebut diduga melanggar ketentuan pidana yaitu:
a). Pasal 156 a KUHP yang mengatur mengenai penodaan agama, in casu tata cara salat sesuai Rukun Islam, rukun salat dan sunah salat. 

b). Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan untuk menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA. 

LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim POLRI dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini, laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut. 

b. Pendampingan Yusuf Blegur di Polres Depok
Ketua Relawan “Bro Anies” dilaporkan ke Polres Depok usai menulis opini “ Capres HMI versus Capres GMNI” di sejumlah media massa. Dalam tulisannya, Yusuf Blegur mengangkat aspek studi komparasi, refleksi, dan evaluasi terkait kedua capres yang diangkat dalam tulisannya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Tulisan tersebut adalah bagian dari ekspresi warga negara dalam sebuah negara demokrasi. 

Akan tetapi Yusuf Blegur dilaporkan oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Terhadap laporan ini LBH Yusuf melakukan pendampingan ketika Yusuf Blegur dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polres Depok. Harusnya jika bukan merupakan suatu tindak pidana, setelah dilakukan klarifikasi mestinya Polres Depok menghentikan proses tersebut. Tetapi sejauh ini belum ada informasi terkait perkembangan kasus ini. 

4. Laporan ke KPU

THN AMIN beberapa kali menyampaikan pengaduan ke KPU. Namun beberapa pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan secara resmi.

a. Laporan pengaduan debat pertama
Dalam acara debat pertama capres terdapat dugaan pelanggaran terkait porsi tempat duduk bagi pendukung masing-masing paslon. Setiap pendukung paslon diberi porsi tempat duduk di dua tribun dengan kapasitas 40 dan 35 orang. Faktanya paslon nomor dua, mendapatkan tempat duduk melebihi dari porsi yang disediakan. Kondisi ini jelas merugikan paslon lainnya. 

Selain itu, dalam debat tersebut, Cawapres Paslon 02 melakukan tindakan provokatif dengan berdiri dan menggerak-gerakkan kedua tangannya untuk mendapatkan dukungan dari para pendukungnya. Tindakan ini jelas melanggar tata tertib debat yang mengharuskan tenang dan tidak mengganggu jalannya debat. 

THN AMIN mengadukan ke KPU, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Di media, KPU menyampaikan akan menegur Gibran, meski faktanya kejadian provokasi tersebut kembali terulang dalam debat cawapres; 

b. Pengaduan mengenai pemeriksaan teknis debat
Pada debat kedua, THN menyampaikan surat ke KPU agar mengecek penggunaan alat canggih seperti earpiece atau penyuara telinga yang dipandu oleh tim kampanye. Akan tetapi surat pengaduan THN AMIN tidak mendapatkan tanggapan KPU. Setelah itu viral di media, salah satu paslon menggunakan tiga peralatan yang salah satunya diduga earpiece;

c. Pengaduan mengenai tindakan provokasi calon nomor urut dua
THN AMIN kembali mengadukan mengenai tindakan provokasi paslon nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka atas tindakannya yang memprovokasi penonton sebagaimana dilakukannya pada saat debat pertama. Hingga saat ini KPU tidak memiliki iktikad baik untuk merespons pengaduan-pengaduan tersebut.

5. Pencabutan izin kegiatan Capres Anies Baswedan di beberapa daerah

Pilpres 2024 juga diwarnai sikap oknum pemerintah/penegak hukum yang melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri Capres Anies Baswedan. Sikap neo-Orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya:

a) Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh. 

b) Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedan. 

c) Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau. 

d) Upaya pencabutan Izin kegiatan Anies Baswedandi Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.

e) Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara di gelar.

f) Pencabutan izin acara “Desak Anies” di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB.  Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food court.

Berita Lainnya
×
tekid