Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya pembaruan hukum yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, mulai dari proses penyidikan hingga pemasyarakatan. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi wacana lanjutan revisi undang-undang setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan pada 2026.
“Kalau KUHP sudah selesai, KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) juga kami targetkan selesai, maka logis jika ke depan menyusul pembaruan di sektor lain seperti Undang-Undang Kepolisian, Kejaksaan, Perampasan Aset, atau Mahkamah Konstitusi,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Selasa (17/6).
Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dibarengi dengan penyempurnaan regulasi yang mengatur lembaga penegak hukum. Hal ini diperlukan agar sistem penegakan hukum berjalan harmonis dan saling mendukung.
“Kami ingin penegakan hukum yang terintegrasi. Penyidik, penuntut, pengadil, sampai lembaga pemasyarakatan, semua harus bergerak dalam kerangka hukum yang serasi,” jelasnya.
Meski saat ini Komisi III DPR masih fokus pada penyelesaian Rancangan KUHAP, Nasir menyebut peluang pembahasan regulasi lain sangat terbuka ke depan.
“Kami belum sampai ke pembahasan soal Polri atau Kejaksaan, tapi arahnya ke sana bisa saja terjadi. Itu bagian dari pembaruan hukum nasional secara menyeluruh,” tambahnya.
Nasir menekankan, komitmen Komisi III adalah menciptakan sistem hukum yang adil, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan zaman.
“Kami ingin hukum yang bukan hanya kuat secara teori, tapi juga membumi dan melayani kepentingan publik,” tuturnya.