Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan komitmennya dalam memastikan kelancaran proses demokrasi dengan menggelar rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pertemuan ini bertujuan untuk meninjau kesiapan anggaran dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyukseskan PSU.
“Kurang lebih dari Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan adjustment untuk menyelesaikan seluruh PSU ini dengan alokasi anggaran kabupaten, kota, atau provinsi,” ujar Dede dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang telah digelar pada 27 Februari 2025. Fokus pembahasan meliputi kesiapan teknis penyelenggaraan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), serta rekapitulasi ulang suara sesuai dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Kepastian anggaran
Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf juga meminta kejelasan mengenai anggaran dan pelaksanaan PSU dari berbagai pihak terkait.
“Komisi II DPR akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapannya,” lanjutnya.
Ia menekankan, upaya Komisi II DPR dalam memastikan kesiapan anggaran PSU menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama demi terselenggaranya pemilu yang transparan dan berintegritas. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus memastikan setiap suara benar-benar dihitung dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis.