Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dede Yusuf, menyatakan perlunya pembatasan terhadap gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, ketentuan tersebut harus diatur secara tegas dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) guna mencegah berlarutnya proses penetapan kepala daerah terpilih.
“Ke depan, permasalahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi diperlukan pembatasan gugatan paslon ke MK yang termuat dalam aturan norma yang tegas dalam UU Pilkada, terutama mengenai jangka waktu penyelesaian sengketa,” ujar Dede dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Politikus Partai Demokrat itu menyoroti dampak berulangnya gugatan hasil Pilkada ke MK, termasuk potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak hanya menghambat penetapan kepala daerah, tetapi juga membebani anggaran negara dan membingungkan publik.
“Kami pernah menyampaikan PSU ini jangan sampai ada PSU atas PSU lagi. Kita tidak tahu nanti apa yang akan terjadi setelah gugatan dilayangkan ke MK, dan belum tahu seperti apa hasilnya,” tegas Dede.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap keterbatasan anggaran di daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah mengeluhkan minimnya alokasi anggaran untuk PSU hingga akhirnya meminta bantuan dana tambahan dari pemerintah pusat. “Jadi ada anggaran rakyat yang terpakai besar-besaran dan hasilnya belum jelas,” kata dia.