sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

AHY sebut Lukas Enembe pernah diancam elemen negara

AHY menyebut, Partai Demokrat menelaah kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 29 Sep 2022 12:49 WIB
AHY sebut Lukas Enembe pernah diancam elemen negara

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berharap agar kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak dipolitisasi. Pasalnya, sejak Pilkada Papua 2018, Lukas Enembe kerap diintervensi elemen negara terkait posisi wakil gubernur Papua.

Dalam pernyataan sikap, AHY mengatakan, menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kendati demikian, dia berharap agar Lukas diperlakukan secara adil dan tidak dipolitiasasi.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Menurut AHY, DPP Demokrat sudah berkomunikasi langsung dengan Lukas Enembe sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komunikasi sempat terhambat lantaran kondisi Lukas yang sedang menurun.

Setelah mendengarkan pengkuan Lukas, AHY mengatakan, pihaknya menelaah secara cermat apakah kasus kadernya itu murni hukum atau ada muatan politiknya.

"Mengapa kami bersikap seperti ini? Karna Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe," kata dia.

AHY menuturkan Pada 2017, DPP Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas ketika diintervensi elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur untuk mendampingi Lukas di Pilkada Papua 2018.

Padahal, kata AHY, Partai Demokrat memiliki wewenang sepenuhnya untuk menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Namun, lanjut AHY, saat permintaan elemen negara itu ditolak, Lukas pun diancam.

Sponsored

"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamudlillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," ucap dia.

Kemudian, pada 2021, ketika Wagub Papua Klemens Tinal meninggal dunia, upaya untuk memaksakan cawagub yang dikehendaki oleh pihak tidak berwenang hidup Kembali. Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Lukas.

"Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," kata AHY.

AHY menambahkan, pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

"Tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," ucap AHY.

Berita Lainnya
×
tekid