sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Akhirnya, pemerintah-DPR sepakat tunda bahas RUU Cipker

Pemerintah sepakat tunda pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 24 Apr 2020 17:03 WIB
Akhirnya, pemerintah-DPR sepakat tunda bahas RUU Cipker

Pemerintah akhirnya resmi menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker), sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah bersama dengan DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda klaster tersebut, dan telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut sejak Kamis (23/4).

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, dengan penundaan tersebut, maka pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Selain itu, ia berharap adanya masukan dari kelompok-kelompok terkait klaster tersebut.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait, dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Baleg dan pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipker. Hal tersebut dikatakan Puan menyusul ancaman aksi May Day buruh menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipker, 30 April 2020 nanti.

“Pada kesempatan kali ini atas nama Ketua dan Pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja (Cipker), untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan lewat keterangan resminya, Kamis (23/4).

Sponsored

Puan meminta Baleg dan pemerintah untuk terlebih dahulu mendengarkan segala aspirasi yang datang. Sebaiknya terlebih dahulu Baleg membuka ruang dikusi dan mencari kesepakatan bersama kelompok buruh yang menolak.

Selain itu, penundaan juga dilakukan lantaran semua pihak tengah fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19.

Puan mengatakan, DPR sendiri harus fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” pungkas Puan.

Berita Lainnya
×
tekid