close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri
icon caption
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Puspen Kemendagri
Politik
Rabu, 06 April 2022 12:11

Amendemen UUD jadi tabu karena ditunggangi kepentingan rezim

Isu amendemen sebenarnya bukan lagi didesain untuk penundaan Pemilu 2024.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyebut amendemen UUD 1945 bukanlah hal tabu dan sah-sah saja secara konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan Tito di tengah wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Eksekutif Political Review, Ujang Komarudin mengatakan, amendemen konsitusi memang bukan sebuah hal tabu selama itu demi kepentingan bangsa dan rakyat. Namun, akan menjadi tabu apabila perubahan konsititusi untuk kepentingan rezim, yakni demi memperpanjang periode jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

"Memang konstitusi tidak tabu diamendemen, tetapi yang tabu adalah ketika diamendemen untuk kepentingan rezim, dan untuk kepentingan tertentu, kepentingan tiga periode. Itu kan gak boleh," ujar Ujang saat dihubungi Alinea.id, Rabu (6/4).

Menurut Ujang, isu amendemen sebenarnya bukan lagi didesain untuk penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan seorang presiden, melainkan demi Jokowi menjabat tiga periode. Lalu, apa yang disampaikan Tito sebenarnya sebuah desain politik demi tujuan tersebut.

Sebelum Tito, kata Ujang, wacana ini telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, relawan Jokowi di Bandung, termasuk yang terakhir oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) versi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Termasuk Tito yang mengatakan amendemen tidak tabu. Itu desainnya nyata gitu lho. Desain yang sudah diperhitungkan," ucap Ujang.

Ujang mengatakan, setelah pernyataan Tito, dia memprediksi akan muncul lagi pernyataan senada yang disampaikan oleh elite partai politik, para menteri, elemen mahasiswa hingga ulama-ulama.

"Di Banten (ulama) sudah mulai dukung Jokowi tiga periode. Lalu rakyat juga sama, mobilisasi Apdesi dan lain-lain. Nanti disuruh bicara akan mendukung Jokowi tiga periode. Jadi ini seia, sekata, seirama, desain sudah kebaca sejak awal oleh saya sebagai analisis politik," katanya.

Di sisi lain, Ujang mengatakan, mundurnya PDI Perjuangan dari rencana amendemen bukan akhir dari isu ini. Apalagi saat ini sudah ada tiga parpol yang mendukung seperti Golkar, PKB dan PAN. Meski Partai Gerindra masih diam, namun Ujang mengaku mendapat informasi jika partai besutan Prabowo Subianto tersebut akan mendukung Jokowi menjabat tiga periode.

"Mestinya kompak menolak penundaan. Menolak penundaan itu kan PDIP, Nasdem dan PPP. Kalau itu menolak, konsep Jokowi tiga periode baru akan gagal. Tetapi untuk Jokowi tiga periode, Gerindra bisa dukung. Sekarang Gerindra masih diam. Tapi saya mendapat informasi A1 (dapat dipercayai), kemungkinan Gerindra juga dukung," ucap Ujang.

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian, meminta kepada pihak yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden menghentian narasi yang menyudutkan pemerintah. Tito memastikan pemerintah sama sekali tidak ingin menambah periode presiden.

Menurut Tito, pemerintah sangat terbuka jika ada masukan bahkan diskusi seputar perpanjangan masa jabatan presiden. Dia mempersilahkan forum tertentu melakukan analisis data dan menyampaikan ke publik, semua merupakan hal konstitusional masing-masing.

"UUD pernah diubah nggak? Kalau ada perubahan UUD, apakah itu ada larangan? Saya mau tanya UUD kita pernah diamandemen nggak? Bukan hal yang tabu kan, yang tabu pembukaannya. Kitab suci tabu," ujar Tito di Jakarta, Selasa (5/4).

Tito menegaskan, tidak masalah jika orang mendukung wacana presiden tiga periode yang konsekuensinya harus mengamandemen UUD 1945. Menurut Tito, hal tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang dijamin dalam negara-negara demokratis.

Menurut Tito, yang terpenting dalam menyampaikan aspirasi tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan